Jumat, 18 Mei 2012

urat Perintah Panglima TPN-OPM Kelly Kwalik


 THE WEST PAPUANA

JENDERAL KELLY KWALIK






Surat Perintah Panglima TPN-OPM Kelly Kwalik
Selama ini gerakan OPM memang bukan hanya di tataran politik dan diplomasi, namun jelas-jelas melakukan penggunaan sayap militer. Salah satu pimpinan sayap militer adalah Kelly Kwalik, yang kini dikenal dengan jabatan Panglima Tentara Pembebasan Nasional (TPN)-OPM Papua Barat. Bukti bahwa ada gerakan nyata dan terang-terangan di sayap militer OPM adalah surat Perintah Operasi Umum (POU) yang ditandatanginya, yang isinya jelas yakni memerintahkan agar semua institusi TPN berperang melawan Indonesia. Ini berarti ada gerakan bersenjata dengan aksi-aksi militer di bawah pimpinan seorang Panglima perang. Ini sebenarnya juga menjadi pertanda bahwa NKRI sedang dalam bahaya.
isi surat perintah dari Jenderal Kelly Kwalik itu :
1. Kepada setiap Institusi Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat mulai dari Panglima Tinggi, Komando Wilayah Pertahanan, Komando Daerah Pertahanan, Batalyon, Peleton hingga Regu, agar mempersiapkan diri untuk perang melawan Kolonialisme Indonesia, Imperalisme dan Kapitalisme Global yang sedang merajalela di Tanah Papua Barat.
2. Perlawanan bersenjata (Wage War) melawan kekuatan Kolonial Indonesia (TNI-POLRI) harus di mulai sejak surat POU ini ditetapkan, hingga batas waktu yang tidak ditentukan.
3. Perlawanan Bersenjata TPN-OPM Papua Barat diarahkan kepada TNI (Tentara Nasional Indonesia) dan POLRI (Polisi Republik Indonesia).
4. Dalam perlawanan bersenjata ini, Rakyat sipil Papua Barat, Non Papua Barat dan Warga Asing diberi kebebasan untuk melakukan aktifitas seperti biasanya.
5. Bagi masyarakat sipil baik warga Papua Barat, Non Papua maupun Warga Negara Asing yang berada di tanah Papua Barat yang diketahui sebagai mata-mata TNI-POLRI atau yang bekerja buat TNI-POLRI, maka mereka adalah musuh kita yang harus di musnahkan.
6. Pencabutan surat POU ini akan dilakukan kembali, setelah ada kesepakatan-kesepakatan dan atau perundingan-perundingan bersama dalam rangka pembebasan Nasional Papua Barat yang jelas.
Di bagian penutupnya, diperintahkan agar dengan dikeluarnya Surat Perintah Operasi Umum ini, gerombolan Kelly Kwalik mengajak seluruh jajaran Angkatan Bersenjata TPN-OPM Papua Barat untuk bersama-sama bergadengan tangan, merebut serta membebaskan kebali Tanah Papua Barat dari kungkungan kolonial Indonesia.
Propaganda yang dimainkan oleh gerombolan ini seolah-olah masyarakat Papua Barat diperkosa hak-haknya oleh bangsa Indonesia. Salah satu bunyi penutup surat perintah itu adalah : Cukup sudah lama kita berada di Rimba Papua Barat menyaksikan rakyat kita menderita karena diperkosa, hak-hak anak kita diperkosa. Berbagai cara sistematis pembunuhan terhadap kita bangsa Papua Barat terus dilakukan oleh Kolonial Indonesia dan kini tiba saatnya untuk kita mengambil ally (alih), kampung-kampung, distrik-distrik, dan kota-kota di seluruh pelosok Tanah Papua Barat\”.
Sebuah Peringatan
Bagaimanapun surat perintah perang dari Kelly Kwalik ini merupakan persoalan. Jangan dipandang sepele, karena di tataran lapangan tugas akan menjadi sebuah fakta betapa rumitnya persoalan yang harus dihadapi dan ditanggung oleh para prajurit TNI di Papua.
Mereka selain harus waspada dan menjaga diri untuk tidak menjadi korban para gerombolan yang menamakan diri TPN-OPM, para prajurit itu juga memiliki kewajiban moral maupun fisik menjaga penduduk sipil di Papua dari ancaman TPN-OPM. Ini harus dilakukan mengingat salah satu ancaman TPN sudah terang-terangan, yakni memerangi TNI/Polri yang dianggap sebagai tentara kolonialis Indonesia. Di samping itu TPN juga akan memusnahkan semua orang asing, penduduk dari luar Papua, dengan alasan dianggap sebagai mata-mata Indonesia. Ini tentu menjadi persoalan rumit tersendiri yang harus ditanggung oleh para prajurit TNI dan anggota Polri yang bertugas di Papua.
Belum lagi persoalan lain yang selalu dihadapi oleh prajurit, yaitu tudingan pihak-pihak tertentu yang tergabung dalam LSM dengan selalu memberi kemasan adanya pelanggaran HAM yang dilakukan oleh prajurit TNI di Papua. Ini menjadi persoalan rumit tersendiri, sebab ketika prajurit atau institusi TNI/Polri yang dituding melakukan pelanggaran, maka pihak-pihak lain merasa tak ada kaitan apapun dengan tugas tentara dalam menyelamatkan Papua dari ancaman separatis. Hasilnya adalah suatu kisah tragis yang akan kembali dituai oleh para prajurit.
Di satu sisi tentara harus mengamankan dan menjaga integritas wilayah NKRI dari Sabang sampai Merauke, namun di sisi lain selalu dijadikan bahan cemoohan dengan tudingan pelanggaran HAM. Sementara LSM yang mengusung HAM di Papua, tak pernah merasa melihat separatis TPN-OPM sebagai ancaman terhadap NKRI. Ini sangat dimengerti karena kemungkinan besar mereka adalah satu jejaring yang bekerja secara simbiose mutualistis untuk memperoleh keuntungan dari kepentingannya.
Melihat perkembangan yang sungguh memiriskan di Papua itu, kita ingin menggugah hati dan pikiran semua anak bangsa ini. Bahwa di sana, di Papua, secara terang-terangan negeri ini akan diamputasi oleh gerombolan TPN-OPM. Paling tidak surat perintah operasi yang dikeluarkan oleh Jenderal Kelly Kwalik yang menyatakan perang terhadap Indonesia, menjadi satu bukti nyata. Dan pemerintah Indonesia, politisi, akademisi, dan semua anak bangsa yang masih mencintai negeri ini seharusnya ikut bertanggungjawab menyelamatkan negara dari ancaman separatis.
(Penulis alumnus Pascasarjana Universitas Prof Dr Moestopo Jakarta).

ORGANISASI PAPUA MERDEKA

 THE WEST PAPUANS

OLEH KALIPAROL


ORGANISASI PAPU MERDEKA. Menurut saya. Persoalan yang selalu terjadi di tanah papua bukan soal kesejaterahan pembangunan di tanah. .karena kami tahu bawah pemerinaha pusat turunkan uang di tanah papua bukan main lagi,tetapi uang-uang itu hilang dimana…..masyarakat yang tidak tahu apa-apa kondisinya tidak pernah berubah zaman dulu-dulu masih ada-ada terus jadi. Kapan lagi masyarakat papua bisa merasakan kesejaterahan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah….atau pemerintah pusat turunkan uang di tanah papua demi kepentingan pejabat saja kah?. Karena masyarakat papua menderita ditanhanya sendieiri…….seperti ini pemerinatah pusat harus mengambil hali terhadap pejabat-pejabat yang berkepentingan itu agar pembangunan di tanah papua bisa berjalan dengan baik.dan controli terus ,kalau biarkan apa yang terjadi disana..?. Sehingga dengan dasar ini papua mau melepaskan diri dari KRI.,itu perlu tahu jangan pura-pura tidak tahu ya..persoalan papua merdeka bukan persoalan baru ya……sudah tahu tapi jangan pura-pura tidak tahu. orang yang berpikir seperti itu boleh katakan manusia aneh /manusia yang tidak berpendidikan ..jadi setahu saya papua merdeka adalah harga mati.. sampai kapan pun papua tetap merdeka……jadi persoalan papua merdeka jangan anggap remeh ,dan penembakan yang selalu terjadi di areal pt Freeport tidak akan berhenti sampai kapan pun…kalau kamu tidak percaya nanti kamu rasakan…dan Penembakan tersebut murni dari TPN/OPM.dan mereka pun tidak pernah menyangkal diri mereka,..karena setelah mereka melekukan penembakan memberitahukan kepada public bawah pelaku adalah ini…..dibawah pimpinan ini dan sebagai itu selalu di sampaikan oleh pemimpin papua merdeka .. jadi jangan pura-pura tidak tahu. karena papua merdeka adalah: sura Tuhan bukan suara manusia, NKRI Perlu ketahui itu. Karena kekerasan di tanah papua tidak akan berhenti sampai kapan pun…..selain papua merdeka kekerasan di tanah papua akan berhenti dan damai. pokok pertama adalah untuk membangun di tanah papua dari Negara tertua mana pun datang dengan tujuan untuk membangun Di Tanah papua tidak akan jadi-jadi kapan pun……….,kecuali orang papua Itu sendiri bangkit dan akan membangun di tanahnya sendiri.. . Jadi papua merdeka adalah harga mati…..bukan main-main……ya…….. sampai kapan pun papua tetap merdeka……………tetap merdeka…...sampai merdeka titik .. PAPUA MERDEKA ADALAH SUARA TUHAN .

PAPUA PRESS ARGENCY



OLEH KALIPAROL



Papua Press Agency

Free West Papua Documents and Information Updates

The Economist: Indonesia’s last frontier

THE hotel provides free mosquito repellent and closes its pool bar before dusk to prevent guests from contracting malaria. The former Sheraton still offers the best accommodation in Indonesia’s little-visited province of Papua, catering mainly to employees of its owner, Freeport-McMoRan, an American mining giant. Freeport protects its staff from more than malaria. Since July 2009 a spate of mysterious shootings along the road linking the hotel in Timika to the huge Grasberg mine up in the mountains has killed one employee, a security guard and a policeman and wounded scores of others. Workers are now shuttled from Timika to the mine by helicopter.
Before the pool bar closes, a jolly crowd of Freeport employees have their beers stored in a cool box. They take it to one of the—mostly dry—seafood restaurants in town. As in the rest of Papua, all formal businesses are run by Indonesian migrants who are predominantly Muslim. The mainly Christian Papuans sit on the pavements outside selling betel nuts and fruit.
“We are not given licences to run a business,” says a young Papuan independence activist who does not want to be named. He sits in a car with two bearded guerrilla fighters of the West Papua Revolutionary Army, the militant wing of the Free Papua Movement (OPM). For more than 40 years the OPM has fought a low-intensity war to break away from Indonesia. Partly because of restrictions on reporting it, this is one of the world’s least-known conflicts. It is getting harder to keep secret.
Unlike its independent neighbour, Papua New Guinea, which occupies the eastern half of the vast island, the western part used to be a Dutch colony. During the cold war the United Nations said there should be a plebiscite to let Papuans decide their future. But Indonesians, the Papuans say, forced roughly 1,000 Papuan leaders at gunpoint to vote unanimously for integration into their country. This “act of free will” has been contested ever since.

The two bearded rebels drive around town to evade security forces. “Indonesia might be a democracy, but not for us Papuans,” says one. “They gave us autonomy which is a joke. We are different from those Indonesians. Just look at our skin, our hair, our language, our culture. We have nothing in common with them. We beg President Obama to visit Hollandia when he comes to Indonesia in June to witness the oppression with his own eyes,” says the other, using the colonial name for Papua’s capital, Jayapura. (America’s president is due to visit the country on June 14th.) In the 1960s indigenous Papuans made up almost the whole population of Indonesia’s largest province; since then immigration from the rest of the country has reduced their share to about half.
The two rebels do not want to take responsibility for the shootings along the road to the Grasberg mine, but leave no doubt either about their sympathies or their intentions. “The Indonesian shopkeepers, the soldiers and the staff of Freeport are all our enemies. We want to kill them and the mine should be shut,” they say. “Grasberg makes lots of money but we Papuans get nothing. When we achieve independence, we shall kick out the immigrants and Freeport and merge our country with Papua New Guinea.”
The car draws up in front of the seafood restaurant where the Freeport staff are becoming ever more cheerful, unaware that rebels are watching them. Freeport is the biggest publicly traded copper company in the world, and the Grasberg mine remains its main asset. The complex, the world’s largest combined copper and gold mine, is enormously profitable. It provided $4 billion of Freeport’s operating profit of $6.5 billion in 2009. The mining facilities are protected by around 3,000 soldiers and police which were supported by Freeport with $10m last year, according to the company. In December 2009 the police shot dead Kelly Kwalik, one of the OPM’s senior commanders, whom the police blamed for a series of attacks on Freeport’s operations, a charge he repeatedly denied.
Foreign journalists are restricted in their travel to Papua. Your correspondent was lucky enough to slip through the net. In the towns, it is clear that the guerrillas generally keep a low profile. But in the central highlands they are free to operate more openly. This is their heartland. Anti-Indonesian feelings run high because of the sometimes brutal suppression of the OPM by the army.
A well-hidden rebel camp in the Baliem valley—home to a Stone Age tribe discovered and disturbed by outsiders only in the 1930s—lies a few kilometres from a small army base. The guerrillas conduct military training with villagers who use spears, bows and arrows, all without metal heads. Students with mobile phones and video cameras teach the farmers revolutionary rhetoric. They have lost faith in peaceful means of protest and hope to provoke a bloody confrontation that will push Papua on to the international agenda. So far the government has refused to talk to the fractious OPM. Unless it changes its mind, it risks being unable to prevent the young radicals from kicking off a revolution.
Asia
25 Percent of Papua's forests felled
Press Release: Scoop Coverage of West Papua
25% of Papua’s forests felled; annual money for kampungs in Yahukimo has not been paid
Suara Pembaruan, 29 April 2010
The Director for Forestry Protection and Conservation at the Department of Forestry has warned that the area covered by forests in Papua and West Papua has fallen by 25 percent since the era of reformasi (the post Suharto so-called ‘reform era’ which started in May 1998).
This is because of the large-scale illegal logging that has occurred as well as the felling of forests to make way for roads, housing, food production, and the rapid creation of new districts and sub-districts in both provinces. The area under forests has fallen from 31.5 million hectares to 23 million hectares.
Related Stories on Scoop
West Papua Report 05/05/2010
West Papua: Peace Protestors in Manokwari 23/04/2010
Obama, Yudhoyono, Papua And Global Peacebuilding 15/04/2010
West Papua- a no go-area 15/04/2010
Sem Yaru and colleague go on trial 08/04/2010
Results powered by search.scoop.co.nz
More Related Stories >>>
An official, Darori that illegal logging was taking place on a massive scale even though these forests were the last primary forests remaining in Indonesia, and have been changing their role in the economy. Most of the timber cut is being exported to China.
A special team set up to combat illegal logging by the president is to be sent to Papua and other regions to conduct a study of this problem. The team includes personnel from the forestry department, the attorney-general’s office, the police and the Commission to Combat Corruption.
Members of the team recently had a meeting with the Minister of Forestry, Zulkfli Hasan , who told the team that while waiting for the team’s report, he hoped to receive reports about violations against forestry protection from the governors of the provinces, in response to a letter he sent them two months ago.
Governors should prepare cases against those responsible for illegal logging in their regions.’Hundreds of cases have been reported but in most cases, those involved had been treated leniently, and very few had been punished,’ he said. ‘If no firm measures are taken, it will be virtually impossible to halt all this illegal logging.’ Another official said that a special force will examine certificates that have been unlawfully issued and seek a solution to the problem.
The minister also said that he had been sending letters to Freeport since 2004 warning of incorrect procedures (about the use of land?) but as yet he has not issued any recommendations on the matter.
The matter was also raised with the Department by the environmental organisation, WALHI during a recent meeting with the Minister of Forestry.
ENDS
Obama’s June visit to Indonesia seen as window for possible Papua resolution
A Papua analyst says a visit to Indonesia by US President Barak Obama in June could be pivotal in preventing a further deterioration towards violent conflict in Papua region.
This comes as the Indonesian Institute of Sciences, or LIPPI, reports that 90 percent of Papuans want dialogue with Jakarta over their region’s future but that the government is afraid of dialogue.
However LIPPI’s ongoing consultations with Indonesian and Papuan communities have found a willingness to try to forge a resolution to the Papuan question.
Jim Elmslie from Sydney University says international pressure is still essential if Jakarta is to support a meaningful resolution.
“The key event will be the Obama visit and what happens in the wake of that. There might be no great announcement or press releases but if we see some progress on the ground there through the appointment of more progressive military and political leaders and dialogue, even if it’s low key dialogue, it’s possible that the situation could start improving.”
Jim Elmslie
SK PANGLIMA TERTINGGI TRWP Nomor tentang DISIPLIN MILITER SEMENTARA
KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
Nomor 002/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/VI/2009
TENTANG
PERATURAN SEMENTARA SISTEM ADMINISTRASI DAN MENEJEMEN ORGANISASI
TENTARA REVOLUSI WEST PAPUA
Atas nama segenap komunitas makhluk dan Tanah serta bangsa Papua, atas nama semua Pahlawan yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik Langit dan Bumi, demi Kebenaran Mutlak, Panglima Tertinggi Tentara Revolusi West Papua,
Menimbang:
1. bahwa Tentara Revolusi West Papua adalah organisasi sayap militer yang telah lama memperjuangkan kemerdekaan West Papua, bergerilya menentang penjajah;
2. bahwa perjuangan melawan penjajahan di Tanah Papua patut dilakukan secara profesional dan untuk itu wajib memiliki pasukan gerilya yang handal dan berdisiplin tinggi, mengenal dan tunduk kepada atasan dan melakukan operasi gerilya secara bertanggung-jawab ;
3. bahwa karena itu Tentara Revolusi West Papua patut memiliki tata-tertib dan disiplin yang tinggi dalam rangka memantapkan langkahnya dan menunjukkan dirinya sebagai pasukan militer yang handal, modern dan berwibawa;
4. bahwa untuk itu organisasi sayap militer wajib melakukan pembenahan diri ke dalam tubuh organisasi guna meningkatkan kinerja dan profesionalisme;
5. bahwa untuk itu dianggap penting dan mendesak untuk membuat keputusan yang membantu pemantapan dan peningkatan sistem administrasi dan menejemen organisasi demi penegakan disiplin militer Tentara Revolusi West Papua.
Mengingat:
1. Manifesto Politik Komite Nasional Papoea 19 Oktober 1961;
2. Proklamasi Kemerdekaan West Papua, 1 Juli 1971;
3. Anggaran Dasar Organisasi Papua Merdeka.
Memperhatikan:
1. Anggaran Dasar Tentara Revolusi Papua Barat;
2. Keputusan Kongres I TPN/OPM PB. Nomor: 8 Tahun 2006 tentang Resolusi Kongres TPN/OPM Papua Barat Tahun 2006;
3. Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi Nomor: 001/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/ VI/2009 tentang Penggunaan Nama atau Istilah dalam Organisasi dan Nama Negara.
maka berdasarkan pembahasan bersama Staf Militer Markas Pusat Pertahanan,
MEMUTUSKAN
Menetapkan: PERATURAN SEMENTARA SISTEM ADMINSTRASI DAN MENEJEMEN
ORGANISASI TENTARA REVOLUSI WEST PAPUA
BAB I.
PERUBAHAN NAMA, ISTILAH DAN
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 01.
Perubahan, Penambahan dan Penyesuaian
Dalam rangka membenahi organisasi dan sistem administrasi sebagai tindak-lanjut dari kebijakan dan keputusan sebelumnya, maka
1. Nama, istilah, sistem kepangkatan dan nama pangkat yang digunakan dalam organisasi dan administrasi Tentara Revolusi West Papua dirubah dan/atau dilakukan penyesuaian.
2. Perubahan dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Ayat 1. Pasal ini berpatokan kepada visi ke depan setelah West Papua Merdeka dan berdaulat:
a. Semua nama dan istilah organisasi dan administrasi yang selama ini digunakan dalam bahsa Melayu digantikan dengan atau disesuaian ke Bahasa Inggris,
b. Semua nama pangkat dan jabatan serta sebutan dan panggilan dalam organisasi yang selama ini digunakan dalam bahasa Melayu digantikan ke bahasa Inggris.
3. Tentara Revolusi West Papua yang dulunya menjadi bagian tak terpisahkan dari dan berada dalam struktur Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) sekarang terpisah secara struktur komando, struktur organisasi dan sistem administrasi.
4. Lembaga dan nama baru dibentuk dan dimunculkan ke dalam Struktur Organisasi dan Struktur Komando serta sistem administasi Tentara Revolusi West Papua, disertai perubahan dan penghapusan dalam struktur komando dan struktur organisasi sesuai perubahan kebijakan umum revolusi.
Pasal 02.
Perubahan Nama dan Istilah
dalam Organisasi dan Administrasi
5. Nama organisasi Tentara Revolusi West Papua ialah West Papua Revolutionary Army (disingkat WPRA).
6. Markas Pusat Pertahanan disebut Central Defence Heardquarters (disingkat CD HQ).
7. Kantor Sekretariat-Jenderal disebut Office of Secretariat-General.
8. Nama Komando Papua Intelligence Service yang disingkat KOPIS dirubah menjadi West Papua Intelligence Service, (disingkat WPIS).
9. Nama Polisi Militer yang sebelumnya disebut dengan singkatan CPM dirubah menjadi Command of Military Police (disingkat CMP).
10. Markas Pertahanan Daerah disebut Regional Defence Headquarters (disingkat RD HQ).
11. Nama unit kesatuan di bawah Regional Defence Headquarters yang dulunya ditulis Battalion dirubah menjadi Battalion.
12. Nama unit kesatuan di bawah Battalion yang dulunya disebut Kompi dirubah menjadi Company.
13. Nama unit kesatuan di bawah Company yang dulunya disebut Peleton dirubah menjadi Platoon.
14. Nama unit kesatuan di bawah Platoon yang sebelumya disebut Seksi atau Regu dirubah menjadi Section.
15. Istilah Wakil digantikan dengan istilah Deputy,
16. Istilah Perwira digantikan dengan istilah Officer.
17. Pemimpin piket atau Perwira Piket disebut Duty Officer.
18. Officer yang menjadi komandan sebuah Defence (pertahanan) baik di pusat maupun di daerah disebut Defence Commander.
19. Officer yang memimpin kesatuan disebut Commander atau Commanding Officer.
20. Angkatan Darat disebut Delta Force, (disingkat DF).
21. Angkatan Laut disebut Navy, (disingkat NV.)
22. Angkatan Udara disebut Air Force (disingkat AF).
23. Istilah “calon anggota” disebut Recruit.
24. Recruit yang menyelesaikan pendidikan dan disahkan menjadi anggota yang dulunya disebut prajurit dirubah menjadi Soldier.
25. Istilah Anggota berarti semua anggota Tentara Revolusi West Papua, baik solider maupun Officers.
26. Singkatan NBP untuk Nomor Buku Pokok dirubah menjadi Battalion Registry Number, (disingkat BRN).
27. Kartu Anggota atau Kartu Keanggotaan disebut Membership Identification Card atau Membership ID Card (Kartu Identifikasi Keanggotaan).
28. Perubahan nama dan istilah lain dapat dirujuk ke setiap Pasal dan Ayat dalam Keputusan ini.
Pasal 03.
Penyesuaian Nama dan Istilah
dalam Struktur Komando
Untuk menyamakan persepsi dan memantapkan struktur organisasi dan sistem administrasi, maka telah dilakukan sejumlah perubahan nama dan istilah seperti berikut:
1. Panglima Tertinggi atau Panglima Tertinggi Komando Revolusi, disebut Supreme Commander atau Revolution Supreme Commander.
2. Wakil Supreme Commander disebut Deputy Supreme Commander.
3. Dewan Jenderal disebut Council of Generals.
4. Kepala Staf Markas Pertahanan disebut General Chief of Staff atau Chief of Staff.
5. Wakil Kepala Staf disebut Deputy Chief of Staff.
6. Sekretaris-Jenderal disebut Secretary-General.
7. Wakil Sekretaris-Jenderal disebut Deputy Secretary-General.
8. Staf yang membantu Chief of Staff disebut Assistant (Asisten).
9. Staf yang membantu Assistant disebut Head of Division (Kepala Divisi).
10. Panglima Operasi Umum disebut General Operation Commander.
11. Komandan Papua Intelligence Service disebut Director of West Papua Intelligence Service.
12. Wakil Direktur West Papua Intelligence Service disebut Deputy Director of WPIS.
13. Komandan Polisi Militer disebut Military Police Commander.
14. Wakil Komandan Military Police disebut Military Police Deputy Commander.
15. Komandan Pasukan Operasi Khusus disebut Special Operation Commander.
16. Wakil Komandan Operasi Khusus disebut Special Operation Deputy Commander.
17. Panglima Komando Pertahanan Daerah disebut Regional Defence Commander.
18. Wakil Regional Defence Commander disebut Regional Defence Deputy Commander.
19. Komandan Markas disebut Headquarters’ Security Commander atau HQ Commander.
20. Komandan Battalion disebut Battalion Commander.
21. Wakil Komandan Battalion disebut Battalion Deputy Commander.
22. Komandan Company disebut Company Commander.
23. Wakil Company Commander disebut Company Deputy Commander.
24. Komandan Platoon disebut Platoon Commander.
25. Wakil Platoon Commander disebut Platoon Deputy Commander.
26. Komandan Section disebut Section Commander.
27. Wakil Komandan Seksi disebut Section Deputy Commander.
28. Komandan Keamanan di tempat kediaman dan pos pasukan disebut Post Commander.
29. Anggota yang mendampingi Perwira disebut Adjutant.
30. Personil Pengawal disebut Bodyguard.
31. Organisasi kewanitaan Tentara Revolusi West Papua disebut Revolutionary Women of West Papua (disingkat RWWP).
Pasal 04.
Organ Kelengkapan Organisasi
1. West Papua Revolutionary Army memiliki tiga organ penyangga rumahtangga organisasi yaitu:
a. Commander’s Operation Staff (Staff Operasi dari Panglima).
b. Defence Administration Staff (Staff Administrasi dari Pertahanan); dan
c. Support Groups (Kelompok Pendukung).
2. Commander’s Operation Staff terdiri dari
a. General Operation Command (Commander).
b. Special Operation Command (Commander).
c. Director of WPIS
d. Military Police Commander
e. Secretariat-General.
f. Regional Defence Commands (Commanders).
3. Defence Administration Staff dikepalai oleh Chief of Staff yang membawahi para Assistants.
4. Support Groups terdiri dari:
a. Organisasi berbasis masa (suku, agama, ideologi politik, tempat asal).
b. Organisasi Pemuda dan Mahasiswa.
c. Organisasi Kewanitaan.
d. Kelompok intelektual.
e. Kelompok profesi.
f. Kelompok aktivis.
Pasal 05.
Perubahan dan Penyesuaian dalam Struktur Organisasi
Untuk meningkatkan kinerja Tentara Revolusi West Papua dalam berperang menentang penjajah, maka telah dilakukan perubahan dan penambahan organ dalam struktur organisasi seperti berikut:
1. West Papua Revolutionary Army (Tentara Revolusi West Papua) yang dulunya menjadi bagian tak terpisahkan dari dan berada dalam struktur Organisasi Papua Merdeka (disingkat OPM) sekarang dipisahkan menjadi organisasi sayap militer dengan struktur organisasi, jalur komando dan sistem administrasi tersendiri.
2. Council of Generals yang beranggotakan semua Officers, dikepalai oleh Chief General.
3. General Operation Command (Commander) yang dulunya di bawah Asisten I (satu) dinaikkan posisinya setingkat sehingga berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Supreme Commander.
4. Special Operation Command (Commander) dibentuk untuk pertama kalinya dan posisinya berada di bawah dan bertanggung-jawab langsung kepada Supreme Commander.
5. Sekretariat-General berdiri mendampingi Staff Supreme Commander dan menjadi staff administrasi dan pengendali politik sayap militer.
6. West Papua Revolutionary Women berdiri di luar struktur komando, dan berfungsi sebagai organisasi pendukung.
7. Dewan Penasehat Militer dihilangkan dari Struktur Organisasi Tentara Revolusi West Papua.
8. Pundi Revolusi West Papua (West Papua Revolusi Trust Fund) ditetapkan sebagai wadah pengelola keuangan revolusi yang berdiri secara independent dan otonom.
Pasal 06.
Struktur Organisasi Defence Headquarters
Berikut lembaga, organ atau pertahanan menurut strukturnya dalam organisasi dari yang tertinggi sampai yang terendah:
1. Central Defence Headquarters ialah Markas Pusat dari Tentara Revolusi West Papua sebagai basis pertahanan Supreme Commander.
2. Regional Defence Headquarters ialah Markas Daerah dari Tentara Revolusi West Papua sebagai basis Regional Defence Commander.
3. Headquarters Security Commander ialah komandan keamanan Defence Headquarters.
4. Setara dengan Headquarters Security Commander, untuk keamanan, ketertiban dan kebersamaan setiap tempat kediaman anggota dan pos pasukan diawasi oleh Post Commander.
5. Baik Central Defence Headquarters maupun Regional Defence Headquarters memiliki Organ Kelengkapan Organisasi yang selanjutnya disebut Defence Headquarters Staff (Staff Markas Pertahanan).
6. Commander’s Operation Staff ialah staff dari Defence Headquarters Command (Komando Markas Pertahanan) yang menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya di setiap Defence Headquarters dan bertanggung-jawab kepada Defence Commander (Panglima Pertahanan).
7. Headquarters’ Administration Staff ialah staff dari administrasi Defence Headquarters yang dipimpin oleh Chief of Staff dan menjalankan tugas dan tanggung-jawabnya di setiap Defence Headquarters dan bertanggung-jawab kepada Defence Commander.
8. Organ Kelengkapan Organisasi di Pusat dan Daerah tidak memiliki hubungan secara struktural secaara organisasi ataupun dalam struktur komando, karena mereka berfungsi sebagai staff yang membantu Defence Commander atau Panglima Pertahanan dalam menjabarkan dan menerapkan kebijakan dan keputusan Defence Commander.
9. Pimpinan Commander’s Operation Staff dan Defence Administration Staff menjalankan tugas-tugas harian dalam rangka mewujudkan cita-cita bangsa Papua, tujuan organisasi dan perintah Supreme Commander.
10. Kesatuan di bawah Regional Defence Command adalah Battalion yang dalam Operasi Umum mengikuti perintah Supreme Commander atau Regional Commander.
11. Kesatuan di bawah Battalion ialah Company.
12. Kesatuan di bawah Company ialah Platoon.
13. Kesatuan di bawah Platoon ialah Section yang dapat juga dikategorikan sebagai Regu.
Pasal 07.
Struktur Komando
1. Supreme Commader ialah pemegang tongkat Komando tertinggi dalam struktur komando Tentara Revolusi West Papua dan penanggung-jawab Revolusi.
2. Supreme Commander dibantu oleh Deputy Chief Commander.
3. Untuk kegiatan Operasi, Supreme Commander dibantu oleh Commander’s Operation Staff:
a. Untuk operasi umum oleh General Operation Commander.
b. Untuk operasi khusus oleh Special Operation Commander.
c. Untuk Operasi Inteljen oleh Direktur West Papua Intelligence Service.
d. Untuk penegakkan disiplin militer oleh Military Police Commander.
e. Untuk keamanan markas oleh Defence Security Commander.
4. Untuk kegiatan Administrasi Defence Headquarters, Supreme Commander dibantu oleh Chief of Staff sebagai pimpinan Defence Administration Staff.
5. Deputy Supreme Commander, Chief of Staff dan para Commander’s Operation Staff bertanggung-jawab langsung kepada Supreme Commander.
6. Di samping itu terdapat Council of Generals sebagai penopang utama fungsi, peran, wewenang dan kekuasaan Supreme Commander yang memberikan pertimbangan, masukan dan arahan kepada Supreme Commander dan dalam keadaan darurat mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelamatkan perjuangan Papua Merdeka dan organisasi Tentara Revolusi West Papua.
7. Defence Headquarters memiliki sejumlah Assistants yang masing-masing menjalankan tanggung-jawabnya menurut bidang tugasnya dan bertanggung-jawab kepada Chief of Staff.
8. Masing-masing Assistant dibantu oleh Heads of Division yang bertanggung-jawab kepada para Assistants.
9. Supreme Commander dibantu oleh para Regional Defence Commanders yang memiliki staffnya menurut kebutuhan masing-masing.
Pasal 08.
Lambang, Pangkat dan Panggilan menurut Urutan Pangkat
1. Landasan warna merah darah dengan lambang dua balok kuning dan lima bintang kuning disebut Chief General, (disingkat Gen.), dipanggil General
2. Landasan warna merah darah dengan lambang dua balok kuning dan empat bintang kuning disebut General (disingkat Gen.), dipanggil General;
3. Landasan warna merah darah dengan lambang dua balok kuning dan tiga bintang kuning disebut Lieutenant General, (disingkat Lieut.Gen.), dipanggil General;
4. Landasan warna merah darah dengan lambang satu balok kuning dua bintang kuning disebut Major General, (disingkat Maj.Gen.), dan dipanggil General;
5. Landasan warna merah darah dengan lambang satu balok kuning dan satu bintang kuning disebut Brigadier General (disingkat Brig.Gen.), dipanggil General;
6. Landasan warna merah darah dengan lambang tiga bunga anggrek harimau disebut Colonel (disingkat Col.), dipanggil Colonel;
7. Landasan warna merah darah dengan lambang dua bunga anggrek harimau disebut Lieutenant Colonel (disingkat Lieut. Col.), dipanggil Colonel;
8. Landasan warna merah darah dengan lambang satu bunga anggrek harimau disebut Major (disingkat Maj.), dipanggil Major;
9. Landasan warna merah darah dengan lambang tiga balok kuning disebut Captain (disingkat Capt.), dipanggil Captain;
10. Landasan warna merah darah dengan lambang dua balok kuning disebut First Lieutenant (disingkat 1st Lieut), dipanggil Lieutenant;
11. Landasan warna merah darah dengan lambang satu balok kuning disebut Second Lieutenant (disingkat 2nd Lieut), dipanggil Lieutenant;
12. Landasan warna merah darah dengan lambang empat huruf (V terbalik) berwarna kuning disebut Warrant Officer I, dipanggil Officer;
13. Landasan warna merah darah dengan lambang tiga huruf (V terbalik) berwarna kuning disebut Warrant Officer II, dipanggil Officer;
14. Landasan warna merah darah dengan lambang dua huruf (V terbalik) berwarna kuning disebut Staff Sergeant, dipanggil Sergeant;
15. Landasan warna merah darah dengan lambang satu huruf (V terbalik) berwarna kuning disebut Sergeant, dipanggil Sergeant;
16. Landasan warna hitam dengan lambang huruf (V besar) berwarna merah disebut First Corporal, dipanggil Corporal;
17. Landasan warna hitam dengan lambang tiga balok merah disebut Lance Corporal, dipanggil Corporal;
18. Landansan warna hitam dengan lambang dua balok merah disebut First Soldier, dipanggli Soldier;
19. Landasan warna hitam dengan lambang satu balok merah disebut Second Soldier, dipanggil Soldier;
20. Tanda lambang dan pangkat pada Pakaian Dinas Harian (PDH) ini ditempatkan di pundak kiri dan kanan.
21. Panggilan secara kolektiv untuk para Generals adalah High-Ranking Officers (Perwira Tinggi);
22. Panggilan secara kolektiv untuk pangkat dengan panggilan Captain sampai Colonel adalah Mid-Ranking Officers(Perwira Menengah);
23. Panggilan secara kolektiv untuk pangkat dengan panggilan Lieutenant sampai Sargeant adalah Low-Ranking Offiers (Perwira Bawah).
24. Tanda dan Lambang Pangkat dapat dilihat pada Lampiran C. Gambar dan Lambang Pangkat.
Pasal 09.
Jenjang Kepangkatan dan Jabatan
1. Supreme Commander minimal berpangkat Chief General;
2. Deputy Supreme Comander minimal berpangkat panggilan High-Ranking Officers;
3. Chief of Staff berpangkat panggilan High-Ranking Officers;
4. Regional Revolution Defence Commander minimal berpangkat panggilan High-Ranking Officers.
5. Central Operation Commander berpangkat panggilan Mid-Ranking Officers sampai High-Ranking Officers.
6. Secretary-General berpangkat panggilan Mid-Ranking Officers sampai High-Ranking Officers.
7. Direktur WPIS berpangkat panggilan Mid-Ranking Officers sampai High-Ranking Officers.
8. Special Operation Commander berpangkat panggilan Mid-Ranking Officers sampai High-Ranking Officers.
9. Military Police Commander berpangkat panggilan Mid-Ranking Officers sampai High-Ranking Officers.
10. Central Headquarters Security Commander berpangkat panggilan Low-Ranking Officers sampai Mid-Ranking Officers.
11. Asistant berpangkat panggilan Low-Ranking Officers sampai High-Ranking Officers.
12. Head of Division berpangkat panggilan Low-Ranking Officers sampai Mid-Ranking Officers.
13. Central Battalion Commnder minimal berpangkat panggilan Mid-Ranking Officers.
14. Company Commander minimal berpangkat panggilan Mid-Ranking Officer.
15. Platoon Commander minimal berpangkat panggilan Low-Ranking Officer.
16. Section Commander minimal berpangkat panggilan Low-Ranking Officer.
17. Deputies (Wakil) dari semua pimpinan berpangkat minimal satu tingkat di bawah pangkat dari Commanding Officers (komandan kesatuan).
Pasal 10.
Tanda dan Lambang Pangkat pada Pakaian Dinas Lapangan
1. Lambang kepangkatan pada Pakaian Dinas Lapangan (PDL) berukuran 2×2 cm.
2. Pakaian Dinas Lapangan untuk Officers berwarna dasar hijau tua dengan lambang pangkat berwarna hitam, dan tanda pangkat sama seperti diatur dalam Pasal 05 Bab ini.
3. Pakaian Dinas Lapangan untuk Sodier berwarna dasar hijau tua dan tanda pangkat berwarna merah darah.
4. Tanda dan lambang pangkat pada Pakaian Dinas Lapangan (PDL) dari General sampai Soldier ditempatkan pada kedua kerak baju.
BAB II.
KETENTUAN-KETENTUAN UMUM
Pasal 11.
Jumlah Kesatuan dan Anggota
1. Jumlah kesatuan dalam satu Regional Defence Command minimal 1 Battalion.
2. Jumlah anggota dalam satu battalion minimal 500 personil.
3. Jumlah kesatuan dalam satu battalion minimal 4 companies.
4. Jumlah anggota dalam satu company minimal 140 personil.
5. Jumlah kesatuan dalam satu company minimal 2 Platoons.
6. Jumlah anggota dalam satu Platoon minimal 60 personil.
7. Jumlah kesatuan dalam satu Platoon minimal 3 Sections.
8. Jumlah anggota dalam satu Section minimal 15 personil.
9. Bila dianggap perlu dapat dibentuk Regu dengan jumlah anggota 10 personil.
Pasal 12.
Pangkat Reguler
1. Pangkat reguler adalah pangkat yang diberikan setelah seseorang mengikuti pendidikan militer.
2. Kenaikan pangkat rutin minimal lima tahun pengabdian.
3. Pemberian atau kenaikan pangkat dapat dilakukan dengan memperhatikan jenjang pendidikan.
4. Kenaikan pangkat dilakukan sepengetahuan atasan.
5. Kenaikan pangkat dilakukan berdasarkan aturan kenaikkan pangkat.
6. Pangkat seseorang dapat diturunkan sebagai hukuman.
Pasal 13.
Pangkat Penghargaan dan Tanda Jasa
1. Pangkat penghargaan atau istimewa diberikan kepada orang-orang yang dianggap berjasa di era revolusi.
2. Pangkat penghargaan diberikan kepada orang-orang yang masih hidup ataupun yang telah meninggal dunia.
3. Pemberian dan kenaikan pangkat istimewa dapat dilakukan kapan saja.
4. Pemberian atau kenaikkan pangkat penghargaan dapat diberikan kepada anak cucu atau pemegang Surat Ahli Waris atau Wasiat dari pejuang Papua Merdeka.
5. Pemberian atau kenaikan pangkat penghargaan untuk anggota diberikan berdasarkan prestasi menurut penilaian Assistant.
6. Setiap orang yang gugur dalam operasi gerilya berhak menerima nama dan gelar kepahlawanan.
Pasal 14.
Penerimaan Recruit
1. Setiap orang, tanpa membedakan ras, suku agama, bahasa, asal-usul, jenis kelamin ataupun status sosial dan kewarganegaraan, berhak menjadi anggota West Papua Revolutionary Army dalam membela hak dan kedaulatan bangsa Papua.
2. Keanggotaan Tentara Revolusi West Papua bersifat sukarela sesuai panggilan hati nurani.
3. Setiap orang menjadi anggota West Papua Revolutionary Army berhak bergabung ke Defence Headquarters di mana saja sepanjang yang bersangkutan tidak mengkhianati perjuangan.
4. Setiap orang yang menjadi anggota West Papua Revolutionary Army harus memiliki semangat dan jiwa kepahlawanan.
Pasal 15.
Syarat dan Prosedur Menjadi Recruit
1. Setiap recruit wajib mendaftarkan diri ke Markas Pertahanan.
2. Pendaftaran recruit dilakukan secara tertulis atau lisan.
3. Pendaftaran recruit dapat dilakukan kapan saja.
4. Setiap recruit menjawab pertanyaan lisan dan tertulis.
5. Recruit tidak dibatasi oleh jenjang pendidikan.
6. Setiap recruit berusia maksimal 35 tahun.
7. Setiap recruit berbadan sehat jasmani dan rohani.
8. Setiap recruit memiliki jiwa patriotisme untuk membela hak dan kedaulatan.
Pasal 16.
Syarat dan Prosedur Menjadi Anggota
1. Recruit yang lulus dari Pendidikan dasar militer menjadi anggota.
2. Anggota yang menyelesaikan pendidikan dasar dilantik dan diambil sumpah dalam upacara militer.
3. Anggota wajib memiliki sebuah Nomor yang disebut Battalion Registry Number.
4. Anggota memiliki Membership ID Card.
5. Pelantikan dan pengesahan Anggota dibuktikan dengan Surat Commanding Officer di Defence Headquarter.
6. Setiap pelantikan Anggota harus dilaporkan ke Central Defence Headquarters.
7. Contoh Surat Acara Sumpah dapat dilihat dalam Lampiran G. Surat Acara Sumpah.
Pasal 17.
Syarat-Syarat Pembentukan Regional Defence Command
1. Luas wilayah dan kondisi geografis yang cukup beralasan.
2. Jumlah battalion lebih dari satu atau jumlah anggota antara 1000 sampai 5000 personil.
3. Sejarah perjuangan suku-suku yang menghuni wilayah yang diusulkan dianggap cukup beralasan.
4. Menunjukkan kemampuan dengan kesiapan organisasi dan administrasi.
5. Menyatakan sikap bersedia untuk tunduk kepada perintah Supreme Commander dan bertekat berjuang sampai titik darah penghabisan.
6. Pembentukan ditetapkan dengan Surat Keputusan Supreme Commander.
Pasal 18.
Prosedur Pembentukan Regional Defence Command
1. Usulan pembentukan Regional Defence Command harus disetujui salah satu Regional Defence Commander yang sudah ada.
2. Usulan Regional Defence Command baru dilengkapi dengan jumlah pasukan, kelengkapan administrasi dan militer yang memadai.
3. Setiap Regional Defence Command baru diberi status percobaan selama minimal satu (1) tahun sebelum disahkan menjadi Regional Defence Command.
Pasal 19.
Syarat-Syarat Pembentukan Battalion
1. Personil aktif dengan jumlah minimal 1000 orang.
2. Luas wilayah operasi yang memadai dilengkapi peta wilayah.
3. Tempat kedudukan Markas Battalion yang tetap dan jelas.
4. Permohonan diajukan secara tertulis.
5. Daerah atau wilayah tersebut aktif melakukan kegiatan gerilya.
6. Menunjukkan kesiapan dan kemampuan organisasi dan administrasi.
7. Mengikuti prosedur sebagaimana ditentukan dalam Pasal 20 Bab ini.
8. Pembentukan dilakukan dengan Surat Keputusan Supreme Commander.
Pasal 20.
Prosedur Pembentukan Battalion
1. Battalion dibentuk oleh Supreme Commander secara langsung jika dianggap telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Bab ini.
2. Battalion juga dapat dibentuk berdasarkan permohonan Regional Defence Commander dengan tetap memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Bab ini.
Pasal 21.
West Papua Revolutionary Women
1. Berkedudukan di Central Defence Headquarters.
2. Merupakan perangkat organisasi pendukung dan bagian tak terpisahkan dari Komando Revolusi.
3. Berperan sebagai organ pendukung kebijakan Supreme Commander
4. Aturan tentang West Papua Revolutionary Women ditetapkan dalam Surat Keputusan tersendiri.
BAB III.
TUGAS, TANGGUNG-JAWAB, KEWAJIBAN
DAN WEWENANG
Pasal 22.
1. Dalam struktur komando Tentara Revolusi West Papua menerapkan sistem komando militer terpusat yang berarti;
a. Komando perang dan damai ada ditangan Supreme Commander.
b. Supreme Commander adalah penanggung- jawab tugas segala kegiatan kampanye Papua Merdeka baik sayap Politik maupun sayap Militer.
2. Seluruh perangkat organisasi dari staff pusat sampai kepada Regional Defence Commander berserta pasukan dipimpin oleh Supreme Commander.
3. Laporan kegiatan organ atau jabatan yang lebih rendah dalam struktur organisasi dan komando dipertanggung-jawabkan kepada atasan setingkat di atasnya.
4. Peraturan dan kebijakan yang berkepentingan dengan organisasi dikeluarkan oleh Supreme Commander.
5. Semua Laporan Kegiatan sebagai pertanggung-jawaban atas tugas disampaikan dengan cara mengisi formulir atau blanko Laporan Kegiatan seperti dilihat dalam
a. Lampiran A. Blanko Laporan Kegiatan Officers
b. Lampiran B. Blanko Laporan Kegiatan Operasi Lapangan
Pasal 23.
Supreme Commander
Supreme Commander
1. atau Revolution Supreme Commander ialah pemegang tongkat komando dan penanggung-jawab tertinggi komando revolusi.
2. bertempat kedudukan di Central Defence Headquarters.
3. berkuasa penuh dan memegang kekuasaan tertinggi dalam tubuh organisasi.
Pasal 24.
Tugas, Tanggung-jawab dan Wewenang Supreme Commander
Selaku pemegang tongkat komando tertinggi, maka Supreme Commander:
1. bertugas memberikan perintah operasi dan bertanggung-jawab atas hasil kerja operasi militer seagai penanggung jawab revolusi.
2. bertugas memberikan tugas dan tanggung-jawab kepada Organisasi Papua Merdeka untuk kegiatan diplomasi dan politik.
3. berwenang memberikan tugas dan tanggung-jawab kepada Regional Defence Commaders untuk operasi gerilya di daerah pertahanan.
4. berwenang mengangkat dan memberhentikan Commander’s Operation Staff, Central Defence Administartion Staff dan utusan khusus .
5. memiliki hak preregatif untuk:
a. mengangkat dan memberhentikan Commander’s Operation Staff.
b. mengangkat dan memberhentikan Central Defence Administartion Staff.
c. mengangkat dan memberhentikan utusan khusus.
d. menentukan calon dan mensahkan fungsionaris Organisasi Papua Merdeka.
e. menandatangani dokumen yang melibatkan pihak ketiga.
6. memiliki hak veto untuk membatalkan keputusan rapat Staff atau keputusan kesatuan yang ada dalam organisasi.
Pasal 25.
Tugas dan Tanggung-jawab Deputy Supreme Commander
Deputy Supreme Commander
1. membantu Supreme Commander dalam tanggung-jawab Komando Revolusi.
2. bertugas membantu Supreme Commander dalam urusan ke dalam atau rumah-tangga organisasi.
3. bertanggung-jawab atas tugas yang dipercayakan oleh Supreme Commander secara administrasi.
4. dibantu oleh anggota Central Defence Administration Staff.
Pasal 26.
Chief of Staff
1. Chief of Statf ialah penanggungjawab urusan administrasi dan organisasi Central Defence Headquarters dan Kepala dari Central Defence Administration Staff.
2. Chief of Statf dibantu oleh Deputy Chief of Staff dan para Assistants.
Pasal 27.
Tugas dan Tanggung-jawab Chief of Staff
Sebagai penanggungjawab administrasi Central Defence Headquarters, Chief of Statf:
1. berkewajiban membenahi administrasi Central Defence Headquarters dikoordinasikan dengan Supreme Revolution Commander.
2. bertugas mengontrol dan mengawasi pelaksanaan tugas Supreme Commander dalam administrasi dan operasi gerilya.
3. bertanggung-jawab memberikan laporan lisan dan atau tertulis kepada Supreme Commander.
4. bertanggung-jawab mengatur dan mengontrol para Assistants.
5. memberikan tugas tertentu kepada Deputy Head of Staff.
6. wajib mengatur dan mengorganisir semua kegiatan Central Defence Headquarters.
Pasal 28.
Tugas dan Tanggung-jawab Deputy Chief of Staff
Sebagai pembantu Chief of Staff, Deputy Chief of Staff:
1. bertugas mengerjakan tanggung-jawab dalam mengontrol semua asistants dan heads of divisions.
2. bertangung-jawab mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan revolusi apabila Chief of Staff berhalangan atau tidak berada di tempat.
3. bekerja sama dengan Chief of Staff dalam menangani dan mengontrol kegiatan Mid-Ranking Officers.
4. menerima serta meneruskan laporan gerilya kepada Supreme Commander.
5. Apabila terjadi kejanggalan atau kemacetan dalam organisasi, maka Deputy Chief of Staff bertanggunjawab menanyakan kepada Officers.
Pasal 29.
Operation Commander
Operation Commander
1. atau Panglima Operasi ialah Komandan Pelaksana Perintah Operasii atau P.O. dari Headquarters Defence Commander.
2. dibantu oleh seorang Operation Deputy Commander.
Pasal 30.
Tugas dan Tanggung-jawab Operation Commander
Operation Commander
1. ialah Panglima yang bertanggung-jawab atas semua kegiatan gerilya pasukan dengan target serta sasaran sebagaimana ditentukan oleh Supreme Commander.
2. Operation Commander menyusun strategi, mengatur dan memeriksa barisan serta memastikan semua alat perang dalam kondisi siap pakai sebelum operasi.
3. Operation Commander melaporkan setiap jenis kegiatan secara tertulis kepada Supreme Commander dengan cara mengisi Blanko Laporan Kegiatan Operasi Lapangan sesuai contoh seperti dapat dilihat dalam Lampiran B.
Pasal 31.
Ketentuan Khusus dalam Operasi Gerilya
1. Dalam operasi gerilya, Panglima dan pasukan Tentara Revolusi West Papua wajib mengikuti aturan-aturan adat suku masing-masing.
2. Aturan-aturan adat masing-masing dapat didiskusikan dan disepakati bersama dan dibacakan oleh Komandan yang memimpin pasukan sebelum bertempur.
3. Selama operasi gerilya dan piket:
a. pasukan dilarang merokok.
b. pasukan dilarang memakai sabun mandi atau perfume (minyak wangi) dan minyak rambut atau bahan bau-bauan lain di badan, rambut atau pakaian.
c. pasukan dilarang mengkonsumsi pemberian makanan dan minuman yang bersumber dari pihak atau daerah musuh.
d. pasukan dilarang membawa atau menggunakan handphone (HP).
e. pasukan dilarang melakukan hubungan seks dengan alasan apapun juga.
f. pasukan dilarang mengkonsumsi makanan hasil jarahan di medan operasi.
4. Dalam operasi gerilya pasukan dapat mencari dan membawa makanan dengan cara menjarah, dengan syarat tidak dikonsumsi di medan operasi.
5. Pasukan dilarang mengkonsumsi makanan dari pihak musuh.
6. Dalam operasi gerilya juru informasi diwajibkan memakai hand phone (HP) dengan syarat:
a. hanya untuk kepentingan pelaporan operasi.
b. dilarang menyalakan handphone, kecuali mengganti SIM Card untuk menjaga kelancaran informasi operasi.
c. pengiriman informasi selama operasi hanya melalui SMS tidak diperbolehkan melakukan panggilan telpon.
7. Pasukan hanya bertindak dalam batasan-batasan sesuai yang diperintahkan oleh Komandan, dan bila ada tindakan yang diambil di luar perintah, maka harus dipertanggung-jawabkan kepada Komandan untuk selanjutnya dilaporakan kepada atasan.
Pasal 32.
West Papua Intelligence Service
1. Kegiatan spionase dan operasi intelijen adalah tanggung-jawab WPIS.
2. WPIS dikepalai oleh seorang Director dan dibantu oleh sejumlah Heads of Divisions:
a. General Intelligence Division,
b. Military Intelligence Division, dan
c. Internal Intelligence Divison.
3. Ketiga Heads of Divisions seperti dimaksud dalam Ayat 2. Pasal ini disebut Deputy Directors.
4. WPIS Director bertanggung-jawab kepada Supreme Commander.
Pasal 33.
Tugas dan Tanggung-jawab WPIS Director
WPIS Director
1. bertugas mengkoordinasikan kegiatan lapangan dengan Supreme Commander.
2. mengawasi dan mengontrol setiap kegiatan bawahan dalam memperoleh informasi penting dari setiap lini dan daerah musuh.
3. tidak membangun kerja sama dengan Intelijen atau pejabat dari musuh dalam bentuk dan dengan alasan apapun.
4. bertanggung-jawab menjaga rahasia negara dan berusaha mencari dan memperoleh rahasia dari lawan.
5. bertanggung-jawab memberikan laporan tertulis hasil operasi secara berkala kepada Supreme Commander dengan tembusan kepada Secretary-General.
6. berkewajiban memberikan keterangan laporan inteligen dan berkomunikasi dengan Central Operation Commander dan Operation Officers.
Pasal 34.
Tugas dan Tanggung-jawab WPIS Deputies
1. General Intelligence Division bertanggung-jawab memberikan laporan dari perkembangan kebijakan politik negara lain yang bersifat merugikan dan menguntungkan bagi West Papua kepada WPIS Director.
2. Internal Intelligence Divison bertangungjawab memberikan laporan kegiatan pejabat NKRI di daerah yang mengambil kebijakan yang merugikan dan bertentangan dengan cita-cita perjuangan dan/ atau revolusi atau perintah.
3. Military Intelligence Division bertanggung-jawab memberikan laporan kepada WPIS Director tentang kekuatan lawan dan posisi musuh dan gerak-gerik lawan.
4. Semua Intelligence Divisions wajib dilaporkan kepada Director.
5. Tugas dan tanggung-jawab setiap Division dalam WPIS akan ditetapkan dalam Surat Keputusan tersendiri.
Pasal 35.
Commander of Military Police
Commander of Military Police ialah penanggung-jawab utama dalam penegakkan hukum dan disiplin militer.
Pasal 36.
Tugas dan Tanggung-jawab Commander of Military Police
Commander of Military Police:
1. memegang kekuasaan dan tanggung-jawab penuh untuk menangani, memberikan teguran atau menghukum, anggota yang terbukti melanggar disiplin, etika atau perintah.
2. berhak memutuskan segala bentuk hukuman sesuai dengan hukum serta disiplin militer yang berlaku.
3. berkewajiban menangkap serta mengadili jika ada anggota yang membangkang.
4. melaksanakan tugas sesuai dengan hukum dan tata tertib yang berlaku dan tidak bertindak sewenang-wenang.
5. bertanggung-jawab serta berkoordinasi langsung dengan Supreme Commander menyangkut pelanggaran-pelanggaran kategori menengah dan kategori berat seperti diatur dalam Bab VIII. tentang Sanksi dan Hukuman.
Pasal 37.
Special Operation Commander
1. Special Operation Commander ialah komandan untuk operasi-operasi khusus dengan pasukan yang terpilih secara rahasia, teruji bertanggung-jawab dan tunduk sepenuhnya kepada perintah, yang tak mengenal menyerah ataupun kompromi, yang beroperasi untuk mematikan gerak langkah musuh, pembangkang dan penghianat.
2. Special Operation Commander menjalankan tanggung-jawab operasi dengan target khusus, tempat khusus dan dalam batas waktu tertentu dengan kekuatan personil khusus, dan beroperasi di luar operasi umum.
3. Untuk pertama kalinya, Special Operation Commander memimpin tiga Barisan Operasi:
a. Barisan Operasi Alam dan Adat,
b. Barisan Operasi Mobilisasi Dana Revolusi, dan
c. Barisan Operasi Gerilya Kota.;
4. Special Operation Commander memberikan dan mengkoordinir tugas masing-masing barisan
5. Special Operation Commander memiliki anggota yang dipilih dari Defence Headquarters.
6. Komandan Barisan bertanggung-jawab menjalankan operasi lapangan atas arahan dan petunjuk dari Special Operation Commander.
7. Aturan lebih lanjut tentang Special Operation Commander diatur dalam Petunjuk Pelaksanaan Tugas Operasi Khusus.
Pasal 38.
Tugas dan Tanggung-jawab Special Operation Commander
Special Operation Commander
1. bertanggung-jawab kepada Supreme Commander.
2. berkewajiban melaksanakan tugas-tugas atau operasi khusus dengan kekerasan ataupun secara persuasive dan diplomatis.
3. dilarang berkompromi dengan siapapun yang dianggap musuh atau penghianat.
4. wajib memberikan laporan rutin tentang perkembangan operasi kepada Supreme Commander.
5. wajib menjalankan tugas dan tanggung-jawab berdasarkan Surat Perintah Operasi Khusus yang dikeluarkan langsung oleh Supreme Commander.
Pasal 39.
Secretariat-General
1. Secretariat-General menjalankan fungsi sekretariat dan menjadi pengendali politik dari Central Defence Headquarters;
2. Secretariat-General bertanggung-jawab langsung kepada Supreme Commander dengan selalu berkonsultasi kepada Chief of Staff.
3. Staff Secretariat-General terdiri dari Secretary-General (Sec-Gen.) I dan Sec-Gen. II, dan dibantu oleh sejumlah Anggota Staff Sekretariat.
4. Anggota Staff Secretariat-General dipilih dan diangkat oleh SecGen. I dan Sec-Gend. II.
5. Secretariat-General mendokumentasi seluruh dockumen revolusi di Central dan Regional Defence Headquarters seperti surat, biografi, kasus-kasus dan peristiwa.
6. Secretariat-General mengatur penyimpanan arsip revolusi dan mengatur publikasi dokumen-dokumen yang di-deklasifikasi.
Pasal 40.
Tugas dan Tanggung-jawab Sec-Gen. I
1. Sec-Gen. I mencatat semua perubahan dan kegiatan komando gerilya Tentara Revolusi West Papua sebagai dokumen perjuangan.
2. Sec-Gen. I bertanggung-jawab mengatur strategi politik dalam perjuangan kemerdekaan West Papua setelah berkonsultasi dengan Supreme Commander.
3. Sec-Gen. I bertanggung-jawab melaporkan perkembangan politik kepada Supreme Commander secara reguler.
4. Sec-Gen. I bertanggung-jawab menjalin hubungan langsung dengan komando tertinggi demi kepentingan koordinasi kerja.
5. Sec-Gen. I bertanggung-jawab melaporkan kegiatan-kegiatan diplomasi secara rahasia kepada Supreme Commander.
6. Sec-Gen. I bertanggung-jawab atas pemberitaan di media masa.
7. Sec-Gen. I bertugas mengatur dan membenahi administrasi demi kepentingan kemajuan Revolusi.
8. Sec-Gen. I dibantu oleh Sec-Gen. II.
Pasal 41.
Tugas dan Tanggung-jawab Sec-Gen. II
1. Sec-Gen. II mencatat dan mendokumentasi semua Surat Masuk dan Surat Keluar.
2. Sec-Gen. II mencatat semua Agenda dan Hasil Pertemuan.
3. Sec-Gen. II sebagai Protokoler dalam rapat-rapat Staff di Central Defence Headquarters dan Moderator Pertemuan-Pertemuan Tingkat Tinggi, dibantu oleh Anggota Staff Secretary-General.
4. Sec-Gen. II mencatat semua Keputusan Komando dalam kegiatan revolusi sebagai dokumen perjuangan.
5. Sec-Gen. II mencatat dan mendokumentasi semua kegiatan gerilya dan berkoordinasi secara periodik dengan Sec-Gen. I.
6. Sec-Gen. II mengambil tanggung-jawab tugas Sec-Gen. I apabila Sec-Gend. I tidak berada di tempat atau berhalangan sehingga tidak dapat melakukan tugas dan tanggung-jawabnya atau karena tidak berada di tempat.
7. Sec-Gen II menjadi moderator pertemuan-pertemuan khusus dan umum di Central Defence Headquarters.
8. Sec-Gen. II bertanggung-jawab mencatat agenda dan hasil setiap pertemuan di Central Headquarters.
9. Sec-Gen. II mengklasifikasi jenis tamu asing dan tamu dalam negeri dan mengarahkan mereka untuk bertemu para Officers Central Defence Headquarters sesuai dengan jenis dan tujuan pertemuan dengan koordinasi bersama Headquarters Security Officer.
10. Semua tamu diarahkan oleh petugas intelijen lewat Sec-Gen. II dan berkoordinasi dengan Headquarters Security Command.
Pasal 42.
Tugas dan Tanggung-jawab Bendahara
1. Officer yang bertanggung-jawab menangani keuangan organisasi disebut bendahara.
2. Bendahara berkewajiban mencatat dan menyimpan transaksi keuangan serta melaporkannya secara berkala.
3. Bendahara wajib memberikan peringatan kepada anggota yang menyalahgunakan dana.
4. Bendahara wajib meminta bukti atau kwitansi pemasukan dan pengeluaran kas.
5. Apabila bendahara menerima bantuan dana secara langsung dari perorangan, kelompok atau organisasi, wajib dicatat dan disetor ke kas.
Pasal 43.
Assistant
1. Assistant ialah perangkat administrasi Headquarters sebagai anggota Defence Administration Staff dan bertanggung-jawab kepada Chief of Staff.
2. Untuk pertama kalinya, Central Defence Heardquarters memiliki tujuh Officers sebagai Assistants yang membidangi pekerjaan khusus sesuai tugas dan tanggung-jawab di bidangnya.
3. Assistant membidangi fungsi kerjanya membantu Chief of Staff menangani urusan administrasi dan organisasi sesuai bidang tugas dan tanggung-jawab.
Pasal 44.
Tugas dan Tangungjawab Assistant
Assistant
1. harus memiliki komitmen untuk melaksakan tugas menurut bidang perkerjaan yang ditanganinya.
2. bertangung-jawab kepada Chief of Staff.
2. bertanggung-jawab melaporkan kegiatan tugas kepada Chief of Staff dengan tembusan tertulis kepada Secretariat-General.
3. bertanggung-jawab membagi tugas dan mengkoordinir kegiatan para Heads of Divison.
Pasal 45.
Tugas dan Tanggung-jawab Heads Division
1. Heads of Division ialah pelaksana tugas yang diberikan oleh Assistant sesuai bidang tugasnya.
2. Heads of Division wajib membuat laporan tertulis semua tugas yang dikerjakan dan disampaikan kepada Assistant.
Pasal 46.
Regional Defence Command
1. Regional Defence Command ialah kesatuan wilayah operasi gerilya secara struktural berada di bawah Central Heardquarters.
2. Regional Defence Command dipimpin oleh seorang Regional Defence Commander.
3. Regional Defence Command memiliki lebih dari satu battalion.
4. Setiap Komando daerah pertahanan memiliki minimal seribu anggota personil.
5. Regional Defence Command dibentuk, digabungkan atau dibubarkan, berdasarkan evaluasi Central Defence Heardquarter.
Pasal 47.
Regional Defence Commander
1. Regional Defence Commander ialah seorang Officer pelaksana perintah operasi gerilya di daerah kekuasaannya.
2. Regional Defence Commander berkedudukan di Central Defence Heardquarter.
Pasal 48.
Tugas dan Tanggung-jawab Regional Defence Commander
Regional Defence Commander
1. bertanggung-jawab kepada Supreme Commander.
2. memberikan laporan kondisi terakhir dan kegiatan gerilya secara reguler.
3. bertanggung-jawab memimpin gerakan operasi gerilya di daerah pertahanannya.
4. wajib mengikuti kebijakan-kebijakan revolusi dari Supreme Commander.
Pasal 49.
Defence Headquarters Security Commander
Defence Headquarters Security Commander
1. ialah seorang Officer yang bertangung-jawab atas keamanan Defence Headquarters dan mengatur pengawalan serta pengamanan para Officers.
2. bertempat kedudukan di Defence Headquarters.
3. secara organisasi ialah Kepala Rumah Tangga Defence Headquarters.
Pasal 50.
Tugas dan Tanggung-jawab Defence Heardquarters Security Commander
Defence Headquarters Security Commander
1. mengatur dan mengawasi piket untuk keamanan Supreme Commander dan Staf Central Defence Headquarters demi keamanan officers serta keamanan markas secara keseluruhan.
2. bertanggung-jawab penuh dalam keamanan dalam rapat-rapat pimpinan dan rapat-rapat staf.
3. berhubungan langsung dengan Duty Officer (Perwira Piket).
4. bertanggung-jawab mengatur semua bentuk keamanan termasuk penentuan Duty Officers sampai pada pengaturan untuk bodyguards.
5. bekerjasama dengan Supreme Commander dalam melakukan pengamanan segenap misi revolusi West Papua.
Pasal 51.
Battalion Commander
Battalion Commander
1. diangkat dan diberhentikan oleh Supreme Commander.
2. diberi tugas oleh Regional Defence Commander
3. Tugas yang diberikan sesuai dengan kebutuhan operasi gerilya dan luas wilayah operasi
Pasal 52.
Tugas dan Tangungjawab Battalion Commander
Dalam menjalankan tugas-tugasnya sehari-hari Battalion Commander:
1. melaksanakan perintah dari atasan.
2. membawahi minimal empat kompi.
3. menerima laporan dari bawahannya dan meneruskan ke atasan.
4. dibantu oleh wakil komandan Battalion.
Pasal 53.
Tugas dan Tanggung jawab Battalion Deputy Commander
Dalam menjalankan tugas-tugasnya Deputy Battalion Commander:
1. bertanggung-jawab mengurus administrasi kesatuan.
2. membantu komandan atas kinerja pasukan.
3. bertugas mendiskusikan tugas-tugas operasi gerilya dengan komandan Battalion.
Pasal 54.
Company Commander
Company Commander
1. bertanggungjawab kepada Commanding Officers di Battalion atau Defence Headquarters.
2. memimpin dan mengepalai komandan platoon.
3. memimpin sejumlah pasukan dalam operasi -operasi gerilya.
4. dibantu oleh Deputy Company Commander.
Pasal 55.
Tugas dan Tanggung-jawab Company Commander
Dalam tugas operasi, Company Commander:
1. memberikan briefing kepada pasukan di lapangan dalam melaksanakan perintah atasan.
2. bertangungjawab atas keberadaan soldier di lapangan, baik dari segi keselamatan, kesehatan, dan kebutuhan pokok dalam melaksanakan tugas-tugas gerilya.
3. wajib berkomunikasi langsung dengan Operation Commander jika ada tugas – tugas operasi dan bila perlu dapat dikoordinasikan kepada Komandan Markas.
4. bertanggung-jawab atas penggunaan senjata dan peluru oleh soldier di medan tempur maupun dalam penjagaan di lapangan.
Pasal 56.
Deputy Company Commander
Deputy Company Commander ialah pembantu Company Commander di lapangan.
Pasal 57.
Tugas dan Tanggung-jawab Deputy Company Commander
Dalam menjalankan tugas-tugas lapangan, Deputy Company Commander:
1. bertanggung-jawab menghitung jumlah amunisi yang berada di pos dan dilaporkan kepada Komandan kompi.
2. bertugas mengontrol Post Commander dan Section Commander.
3. wajib memperhatikan keberadaan anggota di lapangan dan mendiskusikan dengan Company Commander.
4. bertanggung-jawab mencacat setiap penggunaan amunisi dan operasi yang dilakukan oleh pasukan.
Pasal 58.
Platoon
Platoon
1. dibentuk menurut kebutuhan dan untuk kepentingan operasi di lapangan.
2. bertanggung-jawab kepada Company Commander atas semua kegiatan di lapangan.
3. membawahi unit Sections dan/ atau regu.
Pasal 59.
Tugas dan Tanggung-jawab Platoon Commander
Dalam operasi lapangan, Platoon Commander:
1. bertanggung-jawab memimpin pasukan yang dibagi dalam company untuk operasi – operasi gerilya.
2. bertanggung-jawab untuk menguasai daerah sasaran yang ditargetkan bersama Section Commander.
3. bertugas mengkoordinasikan operasi gerilya dengan Company Commander sampai kepada setiap Section Commander di lapangan.
4. bertugas mengontrol kelancaran operasi gerilya di medan pertempuran dari Section Units.
Pasal 60.
Section Commander
Section Commander
1. ialah komandan yang memimpin pasukan dalam Section.
2. diberikan tugas oleh Platoon Commander untuk kegiatan operasi. berfungsi sewaktu operasi-operasi untuk menguasai dan mengawasi wilayah operasi.
3. dibantu oleh Deputy Section Commander.
Pasal 61.
Tugas dan Tanggung-jawab Section Commander
Dalam operasi temputer, Section Commander:
1. bertanggung-jawab memimpin pasukan dalam unit kecil.
2. bertanggung-jawab memimpin pasukan untuk melakukan operasi gerilya pada posisi dan tempat – tempat tertentu.
3. bertugas memimpin pelaksanaan komando operasi atau patroli keamanan area.
Pasal 62.
Deputy Section Commander
Deputy Section Commander
1. adalah pembantu Section Commander di lapangan.
2. bertugas pemberi isyarat kepada anggota Sction atau regu dalam operasi.
3. bertanggung-jawab menyelidiki kesiapan seksi atau regu dalam operasi.
Pasal 63.
Tugas dan Tanggung-jawab Duty Officer
Duty Officer
1. bertanggung-jawab atas setiap bentuk dan jenis piket serta jadwal piket dikendalikan oleh Defence Headquarters Security Commander.
2. bertugas melakukan pengawasan dan menulis jurnal kegiatan harian dalam Buku Laporan Piket.
3. bertanggung-jawab dalam memberikan briefing sebelum bertugas.
4. mencatat nama-nama soldier yang bertugas dalam piket dan melaporkan kepada Defence Headquarter Security Commander setiap bulan.
Pasal 64.
Adjutant of Offires
1. Adjutant of Officers ialah seorang anggota yang mengawal Officers secara pribadi setiap hari, di manapun Officers berada.
2. Adjutant of Officers memiliki hak-hak istimewa dalam mendampingi Officer.
3. Adjutant selalu berada di samping kiri Officers dalam tugas pengawalan.
4. Adjutant of Officers berkedudukan di kediaman Officers.
Pasal 65.
Tugas dan Tanggung Jawab Adjutant of Officer
1. Adjutant wajib mengawasi keamanan pribadi officer di tempat kediaman.
2. Adjutant wajib melindungi officer dalam perjalanan dinas.
3. Adjutant wajib mengawal serta menjaga keamanan officer dalam rapat-rapat umum maupun rapat-rapat tertutup.
4. Adjutant wajib mengawal Officer dalam upacara dengan sikap selalu siap-siaga di samping kiri belakang officer.
5. Adjutant wajib mempertimbangkan laporan dari intelijen dan pasukan pengawal.
6. Adjutant berhak penuh mengambil tindakan penyelamatan secara tegas apabila dalam rapat atau pertemuan, officer berada dalam posisi terancam.
Pasal 66.
Bodyguard(s)
Bodyguard(s) ialah seseorang atau sejumlah anggota yang melakukan tugas-tugas pengawalan.
Pasal 67.
Tugas dan Tanggung-jawab Bodyguard(s)
1. Mengamankan situasi dan menjaga keamanan dalam perjalanan.
2. Mengambil tindakan tegas dalam situasi darurat antara lain:
a. Bila Officers mendapat ancaman fisik.
b. Untuk mengawal dokumen rahasia.
c. Untuk menyelamatkan alat Negara.
3. Melakukan koordinasi dengan petugas intelijen.
4. Wajib menyembunyikan alat negara dan tidak memamerkan ditempat publik dalam tugas pengawalan.
5. Selalu siap siaga dan berani mati.
6. Harus menjunjung tinggi norma hukum dan patuh pada sumpah dan janji.
Pasal 68.
Tugas Dan Kewajiban Soldier
Sebagai pasukan tempur, setiap solider:
1. selalu siap siaga melaksanakan perintah.
2. wajib menghargai atasan dalam briefing.
3. perlu mendengar dan belajar dari officer yang berpangalaman.
4. wajib tunduk dan taat kepada perintah.
5. wajib membawa Membership ID Card setiap saat.
6. tidak diperbolehkan berkeliaran di depan publik atau di Kota, kecuali dalam menjalankan tugas.
Pasal 69.
Tugas dan Kewajiban Recruit
Sebagai calon anggota, setiap Recruit:
1. wajib memberikan Identitas atau nama lengkap kepada administrator Central Defence Headquarters.
2. wajib mengisi formulir pendaftaran.
3. wajib mengikuti pendidikan kemiliteran di Lapangan tempat pendaftaran.
4. wajib tunduk kepada peraturan dan patuh kepada komandan dalam pendidikan.
Pasal 70.
Tugas Utama Anggota Militer
1. Wajib berperang melawan penjajah di setiap waktu dan tempat.
2. Rela mati demi Bangsa, Negara dan Tanah Air.
3. Wajib pembela tanah air dan rakyat West Papua.
4. Wajib melaksanakan tugas konfrontasi melawan kelompok milisi, terroris dan kelompok nasionalis Indonesia lainnya.
5. Wajib mempertahankan hak dan kedaulatan seluruh rakyat West Papua.
6. Tidak mentolerir pihak – pihak yang dianggap musuh negara.
7. Wajib menentang siapa saja pihak asing yang merampas hak-hak masyarakat, tanah, air, hutan dan semua kekayaan alam di tanah Papua.
Pasal 71.
Tugas dan Tanggung-jawab West Papua Revolutionary Women
Dalam mendukung Defence Headquarters, West Papua Revolutionary Women:
1. berkewajiban membantu kegiatan-kegiatan perjuangan secara kewanitaan.
2. bertugas membuka usaha-usaha mikro untuk membiayai kegiatan revolusi.
3. wajib memberikan laporan kegiatan tahunan kepada Supreme Commander.
4. wajib berperan sebagai informan dan melakukan spionase untuk kepentingan revolusi saat diperlukan.
Pasal 72.
Tugas Kemanusiaan Anggota
Anggota Tentara Revolusi West Papua adalah insan manusia, makhluk ciptaan Sang Khalik. Oleh karena itu, maka setiap anggota:
1. patut dibekali dengan prinsip dasar dan norma-norma kemanusiaan, HAM, etika perang, demokrasi dan sejenisnya.
2. menjunjung tinggi prinsip-prnsip Hak Asasi Manusia, Kebebasan dan Demokrasi.
3. dilarang mengancam, meneror dan mengintimidasi warga West Papua, warga Papua New Guinea dan orang lain dengan alasan apapun, kecuali atas perintah Komando karena pelanggaran yang berpotensi membahayakan negara atau organisasi.
Pasal 73.
Tugas Sosial-Budaya Kesatuan
1. Apabila terjadi musibah atau bencana atau kecelakaan atau sakit dalam keluarga anggota masyarakat tetangga ataupun bangsa lain, maka Headquarter Security Commander dan Officers lain mengambil peran dalam memimpin misi sosial-budaya dan mengerahkan pasukan untuk membantu pihak korban.
2. Anggota yang bertemu orang atau keluarga yang perlu dibantu, maka wajib mengulurkan bantuan dan melaporkan kegiatan dimaksud kepada atasan untuk kepentingan dokumentasi.
3. Officers bersama Headquarter Security Commander perlu mengatur kegiatan – kegiatan sosial untuk Kebersihan tempat – tempat Umum, Kerja Bhakti, dan Kegiatan Sosial – Budaya lainnya.
4. Untuk pertama, perlu ada pendekatan sosial dan budaya secara khusus dengan Masyarakat Adat di sepenjang Jalan Negara dari Vanimo ke Wutung.
5. Untuk tetap memelihara hubungan social – budaya selama masa revolusi, maka setiap anggota yang bujang dititipkan ke pasukan yang berkeluarga dan didaftarkan dalam dokumentasi organisasi.
6. Soldier yang membantu keluarga harus meminta ijin kepada komandan atau atasannya dan komandan akan memberikan arahan seperlunya.
BAB IV.
ADMINISTRASI
Pasal 74.
Menejemen Administrasi
1. Anggota Staff wajib membuat Recana Kerja dengan program dan targetnya sesuai jabatan dan fungsi kerja masing – masing, dilengkapi dengan anggaran tenaga, waktu dan biaya dan diajukan kepada atasan untuk mendapatkan persetujuan.
2. Anggota harus memiliki dedikasi terhadap tugas yang diberikan.
3. Semua dokumen diatur dan diamankan oleh Officer yang bertangung-jawab menangani adminstrasi dan sekretariat.
4. Officer yang diberi tugas komando harus bertanggung-jawab sampai selesai dilaporkan kepada Chief of Staff.
5. Chief of Staff dan Anggota Staff Secretary-General memberikan briefing atas tugas yang sedang dilakukan sebelum mengajukan laporan kepada Supreme Commander.
6. Penetapan Kode masuk – keluar harta benda, surat – menyurat, dan keuangan organisasi diatur oleh Secretary-General dan disampaikan kepada officer yang bertanggung-jawab .
7. Kegiatan operasi gerilya ataupun diplomasi memiliki Kode Surat dan terbatas sesuai yang ditetapkan dalam surat.
8. Mid Rangking Officer bertanggung-jawab atas tugas – tugasnya kepada High Rangking Officer.
9. Hubungan Militer dan masyarakat dipusatkan pada satu jalur melalui Officer yang berwenang bekerja sama dengan WPIS.
Pasal 75.
Sistem Surat-Menyurat
1. Surat-surat resmi harus ditertipkan lewat satu jalur antara komando dan ditandatangani oleh Officer.
2. Setiap surat resmi keluar dan surat resmi masuk harus dinomorkan dan didokumentasikan oleh Secretary-General.
3. Officer memiliki nomor kode surat khusus sesuai dengan tingkatan jabatan
a. Nomor dan kop surat khusus Supreme Commander.
b. Nomor dan kop surat umum untuk Central Headquarters.
c. Nomor, kode dan kop surat Officers akan diatur oleh Kantor Secretarat-General.
4. Setiap surat diklasifikasi dan memiliki nomor dan kode khusus.
5. Setiap kode dan nomor surat ditentukan oleh Secretary of Central Headquarters surat masuk dan surat keluar jika perlu.
Pasal 76.
Kop dan Isi Surat
1. Kop atau Kepala Surat yang sah adalah:
a. Di Kepala Surat terdapat Gambar Lambang Negara Burung Mambruk, yang ditempatkan di tengah-tengah.
b. Di bawah Lambang Negara tertulis: West Papua Revolutionary Army, dalam tulisan Kecil, tercetak tebal dan miring.
c. Di bawahnya terdapat tulisan di dalam kurung: (Tentara Revolusi West Papua) yang hurufnya lebih kecil daripada tulisan West Papua Revolutionary Army.
d. Di bawahnya adalah Nama Lembaga, Nama Kantor, Nama Jabatan atau Komando. Misalnya Panglima Komando Tertinggi, Komando Pasukan Operasi Khusus, Komando Operasi, dsb.
2. Di bawah Kop Surat, bilamana Surat dimaksud berkekuatan hukum yang mengikat maka Perihal Surat dan ditempatkan di tengah-tengah dan Perihal Surat dimaksud dicetak tebal (bold) dan digarisbawahi, dan setelah itu dibawah garis bawah tadi dicantumkan Nomor Surat. Misalnya
SURAT KEPERCAYAAN
Nomor: 10/A/MPP-TRWP/X/2009
a. Setelah Perihal dan Nomor Surat, maka disusul dengan
b. Isi Surat
3. Bilamana Surat tersebut adalah Surat Selain Surat Keputusan atau Surat Kepercayaan, maka setelah Kop Surat disusul dengan
a. Nomor Surat tercetak di sebelah kiri, kemudian disusul dengan
b. Perihal Surat, dan bila perlu disusul dengan
c. Sifat Surat (rahasia, urgent, dan lainnya) dan kemudian daripada itu diberi spasi, dan setelah spasi ditulis
d. Kepada Yth.:, dan menyusul itu adalah
e. Salam Pembuka, dan setelah itu
f. Isi surat, dan selanjutnya
g. Salam Penutup.
4. Setelah Salam Penutup atau Akhir dari sebuah Surat, maka diberi spasi satu kali, disusul dengan tulisan
Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan (Nama Tempat atau markas surat keluar)
5. Setelah tempat Surat dimaksud ditulis waktu penulisan surat/keputusan,
Seperti ini: Pada tanggal: Tanggal Surat
6. Setelah tempat dan tanggal surat, maka ditulis Nama Kantor, Jabatan, Pejabat. Misalnya: Supreme Commander atau Chief of Staff.
7. Setelah nama kantor, jabatan atau pejabat, maka diberi spasi sebanyak tiga atau empat kali.
8. Mengikuti spasi dimaksud adalah tanda-tangan dan Nama ditulis lebih dahulu, disusul tanda koma (,) lalu Pangkat dan TRWP. Contoh: Mathias Wenda, General TRWP.
9. Nama dan Pangkat digarisbawahi. Misalnya: Mathias Wenda, General TRWP
10. Di kaki halaman terakhir surat dapat dicantumkan alamat dan nomor kontak.
11. Contoh Surat dapat dilihat dalam Lampiran D1: Contoh Surat Biasa dan Lampiran D2. Contoh Surat Keputusan.
Pasal 77.
Ketentuan Kode Surat
Kode Surat Keluar ditentukan sebagai berikut:
1. Kode huruf besar A untuk Supreme Commander.
2. Kode huruf besar A1 untuk Central Defence Headquarters.
3. Kode huruf besar A2 untuk Chief of Staff di Central Defence Headquarters.
4. Kode huruf besar A3 untuk Assistant I Central Defence Headquarters.
5. Kode huruf besar A4 untuk Assistant II Central Defence Headquarters.
6. Kode huruf besar A5 untuk Assistant III Central Defence Headquarters.
7. Kode huruf besar A6 untuk Assistant IV Central Defence Headquarters.
8. Kode huruf besar A7 untuk Assistant V Central Defence Headquarters.
9. Kode huruf besar A8 untuk Assistant VI Central Defence Headquarters.
10. Kode huruf besar A9 untuk Assistant VII Central Defence Headquarters.
Pasal 78.
Jenis dan Kode Surat
1. Memo ialah catatan pendek yang kebanyakan dibuat antar instansi dalam tubuh Organisasi, baik ditulis tangan ataupun diketik, dikeluarkan tanpa nomor surat.
2. Surat Biasa atau Ordinary Letter ialah surat yang tidak diberi nomor surat, tetapi didokumentasikan dalam Surat Keluar berdasarkan Tanggal Surat dan kebanyakan bersifat internal, dikeluarkan tanpa nomor surat.
3. Jenis Surat Biasa dikeluarkan tanpa nomor surat antara lain:
a. Surat Undangan,
b. Surat Panggilan,
c. Surat Teguran,
d. Surat Pemberitahuan atau Himbauan.
4. Surat Pernyataan atau Statement ialah surat yang menyatakan sikap, posisi atau pendapat tentang sesuatu, yang disampaikan kepada si alamat atau kepada media masa, dikeluarkan tanpa nomor surat.
5. Surat Kepercayaan atau Letter of Trust memberikan kepercayaan kepada seseorang atau kelompok untuk menjalankan tugas-tugas tertentu secara terbatas yang sifatnya membantu perjuangan dan tidak berwenang untuk mengambil kebijakan sendiri, dikeluarkan dengan nomor surat dan kode SKPC atau LTRST.
6. Surat Mandat atau Surat Kuasa ialah memberikan kuasaan kepada pemegang mandat untuk menjalankan tugas dan tanggung-jawab serta mengambil kebijakan seperlunya, sesuai perintah Supreme Commander, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat SMDT atau LMDT.
7. Surat Tugas memberikan tugas-tugas tertentu sebagaimana disebutkan dalam surat dan bersifat temporer atau terbatas untuk keperluan tugas-tugas yang disebutkan, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat STGS atau LTSK.
8. Surat Keputusan ialah Surat yang dikeluarkan sebagai produk hukum, berkekuatan hukum yang mengikat bagi organ dan pejabat serta personel dalam organisasi, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat antara lain seperti berikut:
a. SK-RECR untuk Surat Keputusan tentang Pengangkatan Recruit.
b. SK-RECR.APPNT untuk Surat Keputusan tentang Pemberian Pangkat dan Pengangkatan.
c. SK-APPNT untuk Surat Keputusan tentang Pengangkatan.
d. SK-RANK untuk Pemberian Pangkat.
e. SK-PRANK Kenaikan Pangkat, di mana huruf “P” mewakili huruf dari kata Promosi.
9. Notulen Rapat atau Keputusan Rapat ialah kesepakatan yang dapat dijadikan sebagai keputusan atau menjadi dasar dari Surat Keputusan, yang bersifat mengikat, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat NRPT atau KRPT atau MoM atau DoM.
10. Surat Perintah (Operasi) Terbatas ialah Surat Perintah untuk melakukan operasi yang diberikan kepada kesatuan atau personel tertentu dan dalam waktu serta dengan target tertentu atau terbatas pula, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat SPOT atau LLOO.
11. Surat Perintah Operasi atau P.O. ialah Surat Perintah untuk melakukan operasi secara umum dan pada umumnya untuk jangka waktu yang tidak ditentukan, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat SPO atau LOO.
12. Surat Acara Sumpah ialah Surat yang dilampirkan dengan Surat Keputusan tentang Pengangkatan atau Penugasan atau Pemberian Pangkat, dikeluarkan dengan nomor dan kode surat SAS atau LOATH.
Pasal 79.
Contoh Penomoran Surat
Berikut contoh penomoran surat:
1. Nomor urut, misalnya 1-1000 ditambah tanda strep ke depan (/).
2. Kode Markas, Misalnya A1 -A2 ditambah tanda strep ke depan (/).
3. Nama kantor atau pejabat ditambah tanda datar ( – ) disusul TRWP ditambah tanda strep ke depan (/).
4. Jenis surat, misalnya SK, SPO, ditambah tanda strep ke depan (/).
5. Bulan surat dalam angkaromawi, misalnya I-VI, ditabah tanda strep ke depan (/).
6. Tahun surat dalam angka biasa, misalnya 2009.
7. Contoh kode Surat Keputusan dari Revolution Supreme Commander yang dikeluarkan tanggal 10 November 2009.
NO. URUT / KODE MARKAS/ NAMA KANTOR / PEJABAT-TRWP /JENIS SURAT /BULAN /TAHUN
001 /A/ PANGKORTI-TRWP /SK /IX /2009
8. Maka nomor surat dimaksud adalah: NOMOR: 0001/A/PANGKORTI-TRWP/SK/IX/2009.
9. Contoh Surat dapat dilihat dalam Lampiran F. Contoh Penomoran Surat.
Pasal 80.
Jenis dan Kode Surat Regional Defence Headquarters
1. Kode surat dimulai dengan huruf kode administrasi dari Regonal Defence Headquarters (RD HQ).
2. Kode surat komando Revolusi Daerah Pertahanan dimulai dengan huruf (B) besar sehingga Kode Surat untuk RD HQ I ditulis Kode huruf (B) besar.
3. Kode Surat untuk RD HQ II ditulis dengan kode huruf (C) besar.
4. Kode Surat untuk RD HQ III ditulis dengan kode huruf (D) besar.
5. Kode Surat untuk RD HQ IV ditulis dengan kode huruf (E) besar.
6. Kode Surat untuk RD HQ V ditulis dengan huruf (F) besar.
7. Kode Surat untuk RD HQ VI ditulis dengan huruf (G) besar.
8. Kode Surat untuk RD HQ VII ditulis dengan huruf (H) besar.
9. Kode Surat untuk RD HQ VIII ditulis dengan huruf (I) besar.
10. Kode Surat untuk RD HQ IX ditulis dengan huruf (J) besar.
11. Kode Surat untuk RD HQ X ditulis dengan huruf (K) besar.
12. Untuk masing-masing kepala staf dan Assistant daerah disesuaikan dengan petunjuk dalam kode surat staf dan Assistant Central Defence Headquarters, misalnya kode surat untuk Assistant II Regional Defence Headquarters dengan kode surat (B4) dan sebagainya.
Pasal 81.
Ketentuan Penggunaan Stempel
Central Defence Headquarters memiliki stempel yang hanya digunakan oleh pejabat yang berwenang yaitu:
1. Supreme Commander.
2. Chief of Staff.
3. Secretary-General.
4. West Papua Intelligence Service.
5. Regional Defence Commander.
Pasal 82.
Bentuk dan Simbol Stempel
Keterangan bentuk dan simbol Cap stempel untuk Tentara Revolusi West Papua dari Central Defence Headquarters sampai dengan Regional Defence Headquarters.
1. Stempel Supreme Commander berbentuk lingkaran berdiameter 2cm dengan tulisan huruf kapital pada lingkaran sisi bawah lambang Negara West Papua SUPREME COMMANDER, dan tulisan huruf kapital juga pada lingkaran sisi atas lambang Negara West Papua degan tulisan WEST PAPUA REVOLUTIONARY ARMY.
2. Stempel Kepala Staf Markas Pusat Pertahanan diameter 2cm dengan huruf kapital pada lingkaran bawah lambang Negara West Papua CHIEF OF STAFF, dan tulisan huruf kapital juga pada lingkaran sisi atas lambang Negara West Papua dengan tulisan WEST PAPUA REVOLUTIONARY ARMY.
3. Stempel Sekretaris General berukuran diameter 2cm dengan huruf kapital pada lingkaran sisi bawah SECRETARY – GENERAL dan ditengah lambang Negara West Papua, dengan tulisan huruf kapital pada lingkaran sisi atas lambang Negara West Papua dengan tulisan WEST PAPUA REVOLUTIONARY ARMY.
4. Stempel Director of WPIS berukuran diameter 2cm dengan huruf kapital pada lingkaran sisi bawah DIRECTOR OF WEST PAPUA INTELLIGENCE SERVICE, dan ditengah lambang Negara West Papua tulisan huruf kapital juga pada lingkaran atas lambang Negara West Papua dengan tulisan WEST PAPUA REVOLUTIONARY ARMY.
5. Stempel Regional Defence Commander, berukuran 2cm dengan huruf kapital pada lingkaran sisi bawah REGIONAL DEFENCE HEADQUARTERS lambang Negara West Papua, dan tulisan huruf kapital juga pada lingkaran sisi atas lambang Negara West Papua dengan tulisan WEST PAPUA REVOLUTIONARY ARMY.
6. Contoh Stempel dapat dilihat dalam Lampiran E. Contoh Stempel.
Pasal 83.
Sistem Administrasi Regional Defence Headquarters
1. Administrasi di Komando Daerah pertahanan memiliki satu kesatuan dengan administrasi Central Defence Headquarters.
2. Kepengurusan dan pengelolaan administrasi keuangan Revolusi di Komando Daerah disesuaikan dengan adminstrasi keuangan di Central Defence Headquarters.
3. Semua laporan administrasi kegiatan revolusi gerilya di daerah wajib dilaporkan secara berkala dan tertulis kepada Revolution Supreme Commander di Centarl Defence Headquarters.
4. Kegiatan operasi wajib dicatat dan didokumentasi oleh Officer atau Secretary of Regional Defence Headquarters.
5. Peraturan Militer yang dikeluarkan di Central Defence Headquarters berlaku umum bagi Setiap Komando Regional Defence Headquarters.
Pasal 84.
Penomoran Daftar Anggota
1. Sistem penomoran anggota ditentukan di Central Defence Headquarters dan sebutan penomoran BRN (Battalion Registry Number) yang kemudian diatur dengan kode dan nomor khusus sesuai battalion, Defence Headquarters, tahun angkatan dan tahun perjuangan.
2. Sistem penomoran dimulai sama dengan kode surat, yaitu hurub (A) besar untuk kode Pusat dan seterusnya sebagaimana diatur dalam Pasal 75. Ketentuan Kode Surat.
3. Setiap cabang angkatan dari Delta Force, Air Foce dan Navy ditentukan mulai dari Central Defence Headquarters dengan kode huruf (A) besar dan disertai kode Angkatan:
a. Delta Force kode Central Defence Headquarters ditulis BRN: A.DF
b. Air Foce Central Defence Headquarters ditulis BRN: A.AF
c. NavyCentral Defence Headquarters ditulis BRN: A.NV
5. Setiap penomoran anggota dimulai dengan BRN sebagai sebutan nomor, kemudian A. sebagai kode untuk Central Defence Headquarters dan kode Singkatan dari Angkatan.
6. Berikut contoh penomoran BRN setiap Angkatan:
a. BRN: A-DF 01 99 76.(Nomor registrasi dari anggota Angkatan Darat di Central Defence Headquarters),
b. BRN: A-AF 11 99 76. (Nomor Registrasi dari anggota Angkatan Udara di Central Defence Headquarters ),
c. BRN: A-Nv 12 99 76. (Nomor Registrasi dari anggota Angkatan Laut di Central Defence Headquarters)
7. Berikut penjelasan rinci BRN di atas
a. BRN = nomor daftar batallion,
b. A. = kode pusat,
c. DF = singkatan nama angkatan.
d. 01 atau 11 atau 12 = Nomor urut
e. 99 = tahun pengangkatan sebagai anggota dan
f. 76 = sebagai kode nomor perjuangan yaitu sejak kapan perjuangan dimulai di wilayah battalion atau wilayah anggota yang bersangkutan.
8. Untuk pertama kali, kode nomor yang dipakai adalah untuk Delta Force, sementara kode nomor untuk Air Force dan Navy akan disesuaikan kemudian sesuai perkembangan.
9. Penomoran untuk Regional Defence Headquarters dimulai dengan huruf (B) besar untuk Regional Defence Headquarters I dan seterusnya sampai huruf K untuk Regonal Defence Headquarters X.
10. Sistem urutan penomoran secara umum tetap dipakai seperti aturan di pusat kecuali, kode administrasi yang berbeda dan untuk di daerah mengikuti petunjuk kode huruf administrasi Pasal 75 Keputusan ini.
Pasal 85.
Jenis dan Kode Inventaris Aset
Semua barang yang diterima harus diinventarisir dengan kode atau label yang diseragamkan seperti berikut:
1. Jenis persenjataan laras panjang dengan Kode X1.
2. Jenis amunisi senjata laras panjang dengan kode X2.
3. Jenis persenjataan Brend bar dengan kode X3
4. Jenis persenjataan pistol dengan kode XX1.
5. Jenis amunisi pistol dengan kode XX2.
6. Jenis bayonet dengan kode XX3.
7. Jenis bahan peledak bom dengan kode XXX1.
8. Jenis bahan peledak granad dengan kode XXX2.
9. Jenis alat komunikasi SSB dengan kode U.
10. Jenis alat komunikasi HT dengan kode U1.
11. Jenis alat eletronik komputerU2.
12. Jenis alat eletronik kamera digital U3.
13. Jenis alat transpor laut dengan kode V.
14. Jenis alat transpor darat dengan kode V1.
15. Jenis alat transpor udara dengan kode V2.
16. Jenis obat – obatan dengan Kode W.
17. Jenis pakaian PDL baju dan celana dengan kode QQ.
18. Jenis topi PDL dengan kode Q1.
19. Jenis sepatu PDL dengan kode Q2.
20. Jenis tali kopel PDL dengan kodeQ3
21. Jenis pakaian celana dan baju PDH militer degan kode QQ1.
22. Jenis topi PDH militer dengan kode QQ2.
23. Jenis sepatu PDH militer dengan kode QQ3.
24. Jenis alat masak panci dengan kode S.
25. Jenis alat masak Kuali dengan kode S1.
26. Jenis alat makan piring dengan kode S2.
27. Jenis alat makan sendok dengan kode S3.
28. Jenis bahan makan beras dengan kode TT.
29. Jenis bahan makan ubi dengan kode TT1.
30. Jenis Bahan makan sagu dengan kode TT2.
31. Jenis bahan makanan dagin dengan kode T1.
32. Jenis bahan makanan sayur dengan kode T2.
Pasal 86.
Administrasi dan Pengelolaan Keuangan
1. Administrasi keuangan menggunakan kode akun standar.
2. Setiap transaksi penerimaan dan pengeluaran uang harus ditulis dalam kwitansi atau bukti transaksi pemasukan dan bukti transaksi pengeluaran dan dicatat dalam buku kas harian.
3. Standar dan kode akun keuangan ditetapkan dalam peraturan tersendiri.
4. Setiap permohonan sumbangan kepada rakyat atau organisasi dilakukan atas persetujuan Supreme Commander.
5. Penggalangan dana revolusi ditangani oleh Pundi Revolusi West Papua.
6. Nomor rekening organisasi ditangani sepenuhnya oleh Bendahara.
7. Laporan keuangan disampaikan setiap bulan.
8. Rencana anggaran pendapatan dan belanja diajukan dalam Rapat Pimpinan.
9. Pengeluaran uang kas organisasi yang melebihi K.500 harus disetujui oleh Supreme Commander.
10. Setiap pejuang dari Officers dan Soldiers wajib menyetorkan dana Sumbangan Wajib dan Sumbangan Sukarela ke kas organisasi setiap bulan.
11. Nilai sumbangan wajib bulanan oleh Officers dan Soldiers ditetapkan dalam rapat staff.
12. Semua laporan keuangan disampaikan kepada Supreme Commander dan tembusan kepada Pundi Revolusi West Papua.
13. Setiap pinjaman uang kas oleh pribadi dapat diberikan apabila peminjam mengalami kesulitan mendadak dengan batas waktu tertentu.
14. Bilamana peminjam tidak sanggup mengembalikan pinjamannya setelah jatuh tempo, maka ia dikenakan bunga pinjaman yang ditentukan dalam rapat.
15. Ketentuan terperinci tentang Keuangan Revolusi West Papua diatur dalam Keputusan tersendiri.
BAB V.
PENDIDIKAN, PELATIHAN dan PEMBINAAN
Pasal 87.
1. Pendidikan militer dibagi ke dalam
a. kelas officer,
b. kelas soldier,
c. pendidikan umum, dan
d. pendidikan untuk kenaikan pangkat.
2. Setiap Latihan Militer harus didasarkan pada modul dan kurikulum Latihan.
3. Kurikulum Pendidikan Militer dibuat oleh petugas Assistant Pendidikan dan Pelatihan bersama Mid-Ranking Officer yang menangani pendidikan dan pelatihan.
4. Pelatih dan Pembina dapat diambil dari dalam atau luar organisasi.
Pasal 88.
Pendidikan Recruit
1. Recruit baru wajib mengikuti pendidikan dasar militer.
2. Pendidikan dimaksud diselenggarakan oleh Defence Headquarters Pusat maupun Daerah.
3. Recruit menjadi Soldier setelah dinyatakan lulus dari pendidikan.
4. Lamanya waktu pendidikan recruit minimal satu bulan.
5. Setiap pendidikan harus diakhiri dengan upacara militer untuk mengesahkan Recruit menjadi Soldier.
Pasal 89.
Pendidikan dan Pembinaan Recruit
1. Wawasan Nasionlisme Papua dan Papua Merdeka.
2. Motivasi dan pengembangan pribadi militer.
3. Materi teori dan praktek antara lain:
a. Aba – aba;
b. Peraturan Baris – berbaris (PBB);
c. Strategi perang; gerilya peguasaan area melalui peta.
d. Audio visual atau pemutaran vidio seni tempur gerilya;
e. Sandi – sandi tempur.
Pasal 90.
Pendidikan dan Pelatihan Khusus
1. Pendidikan dan Latihan diberikan kepada Kesatuan Khusus.
2. Pendidikan dan Latihan Khusus dikoordinir oleh Komandan Kesatuan yang bersangkutan.
3. Pelatihan Khusus dimaksud untuk tujuan antara lain:
a. Bodyguard (Pengawal)
b. Pengamanan Markas
c. Gerilya Kota
d. Sniper (Penembak Jitu)
e. Intelligence (Intelijen).
Pasal 91.
Pendidikan dan Pembinaan Officer
1. Officer wajib mengikuti pendidikan teori administrasi dan menejemen.
2. Materi pendidikan dan pembinaan bersifat merangsang berpikir kritis, analitik dan sistimatik serta memberi motivasi untuk membebaskan tanah air dan bangsanya:
a. Ideologi Nasionalisme Papua
b. Ideologi Papua Merdeka
c. Ideologi Kemelanesiaan
d. Bahasa Asing (Tok Pisin)
BAB VI.
RAPAT DAN BRIEFING
Pasal 92.
Rapat dan Briefing
1. Briefing adalah arahan atau pemberitahuan yang disampaikan secara umum atau khusus menyangkut kegiatan, perkembangan atau situasi tertentu untuk menjadi perhatian atau untuk dilaksanakan.
2. Briefing Umum disampaikan kepada pasukan dalam apel pagi dan sore.
3. Briefing khusus disampaikan secara khusus kepada pasukan atau Officers yang dianggap perlu mengetahui informasi yang disampaikan dalam briefing.
4. Rapat Staff diselenggarakan minimal sekali dalam sebulan dan dihadiri oleh Commander’s Operation Staff dan Headquarters Administration Staff.
5. Keputusan Rapat Staff memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Commander’s Operation Staff dan Headquarters Administration Staff dan untuk pelaksanaan di dalam Organisasi secara keseluruhan perlu ada Surat Keputusan Supreme Commander.
6. Supreme atau Regional Commander dapat memanggil rapat-rapat khusus, rapat istimewa dan rapat rahasia dengan mengundang Staff terkait, dan dapat diselenggarakan kapan saja.
7. Setiap Officers dapat membuka rapat untuk penjabaran tugas dan mengatur rencana pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi dan pertanggung-jawaban.
8. Staff Central Defence Headquarters mengadakan Rapat Rutin minimal sekali dalam sebulan untuk mendengarkan kondisi pasukan, kondisi senjata dan amunisi, serta kondisi dan kemajuan kegiatan.
9. Rapat-rapat yang diselenggarakan bertujuan utama untuk berbagi informasi, mendengarkan laporan, pendapat, saran, dan kritik dari anggota yang terlibat dalam rapat dimaksud dan bukan semata-mata untuk mengambil keputusan.
10. Rapat Council of Generals dihadiri oleh para High-Ranking, Mid-Rangking dan Low-Ranking Officers, dan dapat diselenggarakan berdasarkan Undangan Chief General untuk mengambil keputusan-keputusan strategis dan terutama dalam kondisi darurat.
Pasal 93.
Briefing
1. Setiap pagi dan sore hari harus ada briefing dari atasan kepada bawahan.
2. Setiap kegiatan apapun dibuka dan ditutup dengan briefing dalam apel militer.
3. Paling tidak dua kali sebulan Supreme Commander dijadwalkan memberikan briefing dari Central Heaquarters tentang kemajuan politik, kondisi operasi gerilya, kondisi West Papua, New Guinea, Melanesia, Indonesia dan dunia secara berkala.
4. Setelah satu tugas atau operasi diselesaikan maka ada briefing kepada atasan ataupun bawahan.
5. Soldier bebas dan tertib mengajukan pertanyaan kepada atasan yang menyampaikan briefing.
Pasal 94.
Pengambilan Keputusan dan Hak Veto
1. Keputusan rapat-rapat yang dipimpin oleh Officers untuk kepentingan bawahannya diberlakukan dalam kesatuan yang bersangkutan, tetapi bilamana berdampak luas ke Defence Headquarters maka harus diajukan ke Atasan untuk disetujui dan/atau diputuskan.
2. Keputusan dari tingkat bawah dalam struktur organisasi dapat dibatalkan oleh struktur organisasi yang di atasnya.
3. Officers atau Commanding Officers dalam kesatuan memiliki hak veto; akan tetapi hak veto dari Officers yang di bawah dalam pangkat dapat dibatalkan oleh hak veto dari Officers yang berpangkat lebih tinggi.
4. Keputusan dari kesatuan atau pertahanan yang lebih rendah dapat dibatalkan oleh keputusan kesatuan atau pertahanan yang di atasnya.
Pasal 95.
Rapat Koordinasi
1. Rapat koordinasi dilakukan paling tidak sekali dalam setahun di antara pucuk pimpinan Tentara Revolusi West Papua dan Organisasi Papua Medeka.
2. Hasil keputusan Rapat Koordinasi memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi Tentara Revolusi West Papua dan Organisasi Papua Merdeka.
BAB VII.
DISIPLIN DAN KODE ETIK
Pasal 96.
1. Dalam tubuh militer, soldier wajib tunduk dan taat kepada atasan jika mendapat teguran dalam briefing atau forum, dan apabila menyangkut hal pribadi maka dibicarakan antara atasan dan soldier yang bersangkutan secara pribadi.
2. Soldier harus menyapa Officers dengan sikap militer.
3. Dalam menjalankan tugas dinas, setiap soldier wajib bersikap militer.
4. Dalam setiap rapat, upacara ataupun kegiatan dinas, setiap soldier atau officer harus dipanggil atau disapa dengan nama Jabatan atau Pangkat. Misalnya, Selamat Pagi Seargent atau Hormat!
5. Setiap soldier siap menjalankan perintah atasan, dan kalau berkeberatan diperbolehkan mengajukan keberatannya, tetapi tidak dengan tujuan menolak perintah.
6. Setiap officer tidak mengambil alih bagian tugas officer lain dalam tugas komando, kecuali yang bersangkutan berhalangan dengan alasan yang dapat diterima.
7. Officer atau Soldier wajib mengenakan pakaian seragam dan menggunakan alat negara selama bertugas atau menjalankan kegiatan dinas.
8. Officer maupun soldier dilarang memakai seragam atau membawa alat negara di publik.
9. Officer maupun soldier dilarang mengkonsumsi minuman beralkohol dan rokok terlarang di depan publik.
10. Officer maupun soldier dilarang mengkonsumsi rokok terlarang (marijuana) dan sejenisnya.
Pasal 97.
Penjagaan atau Piket
1. Setiap Defence Headquarters, Kantor atau Pos wajib memberlakukan piket.
2. Piket dijalankan dibawah komando seorang Duty Officer yang memimpin piket sesuai jadwal.
3. Penetapan aturan dan pembagian waktu piket dikoordinir oleh Komandan Markas.
4. Harus ada kode atau sandi piket khusus yang berlaku khusus di saat piket menurut hari dan waktu yang akan diberikan oleh Duty Officer pada saat piket.
5. Penentuan jarak piket atau radius dan jangkauan posisi seorang piket ditentukan Duty Officer.
6. Aturan untuk Duty Officer pada waktu – waktu yang ditentukan dilakukan sesuai jadwal piket.
Pasal 98.
Piket dan Penerimaan Tamu
1. Setiap Tamu wajib mengisi Buku Tamu di Pos Penjagaan.
2. Setiap Tamu dari Regional Revolution Defence Headquarters wajib membawa Surat Pengantar dari Regional Defence Commander.
3. Setiap Tamu Asing wajib membawa Surat Pengantar dari Diplomat Central Headquarters yang disampaikan dalam Bahasa Daerah dengan perihal kode yang ditentukan.
4. Tamu di antara jam kerja (08:00 pagi – 03:00 sore) tidak diperbolehkan menemui Supreme Commander.
5. Semua tamu diarahkan langsung ke Post Commander untuk mendata identitas, tujuan dan lamanya kunjungan. Tamu urusan keluarga tidak diperkenankan bertemu langsung di kediaman Supreme Commander maupun Staff.
6. Setiap tamu harus diperiksa secara menyeluruh untuk keamanan markas dan kegiatan revolusi.
7. Penentuan jam penerimaan tamu khusus dan tamu umum diatur oleh Duty Officer.
8. Penentuan klasifikasi tamu dan jadwal pertemuan serta ruang lingkup pembicaraan dengan tamu diatur oleh Duty Officer dan dikonsultasikan kepada Secretary – General II.
Pasal 99.
Penyambutan Tamu
1. Penyambutan Tamu Dinas pertama-tama dengan Sikap Militer.
2. Setelah tamu keluarga disambut secara adat oleh Headquarters Secrurity Commander atau Staff of Central Headquarters selanjutnya diarahkan untuk bertemu dengan keluarga yang hendak ditemui.
3. Setiap Tamu Dinas menghadap officer dengan cara melaporkan diri dengan menyebutkan nama atau pangkat, kesatuan atau asal – usul, jumlah rombongan dan tujuan kedatangan serta lamanya kunjungan.
4. Setelah penyambutan secara militer, penyambutan secara adat dilakukan jika perlu.
5. Apabila ada kedatangan Tamu yang tidak diharapkan atau dianggap membahayakan Markas, Organisasi atau pribadi anggota, maka Headquarters Secrurity Commander berwenang untuk mengarahkan atau mengatur secara militer.
6. Dalam menerima tamu oleh piket dikordinasikan dengan Secretary – General II untuk mengklasifikasi bentuk tamu serta mengatur protokoler untuk mediasi rapat sesuai agenda rapat.
Pasal 100.
Ketentuan Umum tentang Alat Negara
1. Senjata dan amunisi merupakan alat vital milik negara yang dikelola oleh organisasi.
2. Senjata dan amunisi didaftar dan diberi kode registrasi.
3. Senjata dan amunisi yang sudah terdaftar adalah milik negara dan diatur organisasi.
4. Senjata dan amunisi tidak boleh dikleim sebagai milik pribadi dan digunakan sewenang-wenang tanpa perintah.
5. Senjata dan amunisi hanya dipergunakan untuk kepentingan operasi gerilya.
6. Senjata dan amunisi dirawat dan ditangani oleh officer yang berpengalaman dalam perawatan alat negara.
Pasal 101.
Aturan Pengunaan Senjata
1. Penggunaan senjata berdasarkan perintah.
2. Senjata hanya digunakan dalam patroli dan operasi gerilya.
3. Pemegang senjata wajib memperhatikan kondisi senjata dan mengembalikan dalam keadaan semula.
4. Pemegang senjata wajib mengikuti aturan dengan memperhatikan cara memegang, meletakan dan memangkul sesuai petunjuk.
5. Komandan yang memimpin pasukan wajib mengecek kondisi dan keberadaan senjata.
6. Perawatan senjata wajib dilakukan paling kurang satu kali dalam satu bulan.
7. Setelah setiap operasi berakhir senjata wajib dirawat.
8. Sebelum menyerahkan, senjata harus dipastikan dalam kondisi siap pakai.
9. Pemegang senjata wajib melaporkan kepada penanggungjawab jika didapati ada kelainan pada senjata.
10. Setiap anggota yang mengembalikan alat atau penyerahan tugas wajib melaporkan kondisi senjata. Misalnya senjata dalam keadaan terlantik atau free lantik.
Pasal 102.
Aturan Penggunaan Amunisi
1. Penggunaan jumlah amunisi ditentukan oleh komandan sesuai dengan klasifikasi tugas.
2. Amunisi wajib digunakan hanya untuk kepentingan operasi gerilya.
3. Pemegang senjata wajib memperhatikan jumlah amunisi yang dibawah dalam melaksanan tugas operasi atau patroli.
4. Setiap amunisi yang terpakai secara sengaja atau tidak sengaja wajib dilaporkan kepada atasan.
5. Setiap amunisi yang dipakai tanpa perintah dikenakan sangsi wajib ganti.
6. Komandan yang memimpin tugas patroli atau operasi gerilya wajib memberikan laporan tentang pegeluaran amunisi dengan jumlah keluar dan jumlah kembali setelah tugas.
7. Dalam penggunaan peluru, diusahakan memperoleh hasil sesuai target dengan prinsip hasil maksimal.
Pasal 103.
Kode Etik Militer
1. Officer dan soldier wajib menjaga rahasia militer.
2. Officer dan soldier dilarang menceritakan sesama dan rahasia militer ke masyarakat luar.
3. Officer atau soldier yang telah membocorkan rahasia kepada publik harus ditindak tegas sesuai prosedur dan aturan disiplin militer.
4. Officer tidak diperbolehkan berhubungan dengan pihak yang dianggap musuh atau musuh dengan alasan apapun.
5. Officer dan soldier tidak diperkenankan mengambil dan memakai alat negara tanpa seijin atasan yang bertanggung-jawab kecuali dalam keadaan darurat.
6. Officer dan Soldier tidak diperkenankan mengambil dan memakai barang milik pribadi seseorang tanpa ijin pemilik.
7. Officer dan soldier tidak diperkenankan membangun komunikasi melalui surat maupun alat komunikasi lainya (HP) dengan alasan dan kepentingan apapun tanpa koordinasi dengan yang berwenang, kecuali jika diberikan tugas khusus oleh Atasan.
8. Offiers dan Soldier tidak menyebarkan gosip diantara sesama.
9. Dalam rapat officers, soldier dilarang mengikuti rapat atau menguping pertemuan pimpinan.
10. Officer dan soldier dilarang mengkonsumsi minuman keras dan rokok terlarang sebelum dan selama jam piket.
11. Officer dan soldier dilarang merokok selama jam piket.
12. Sebelum rapat berlangsung, keamanan tempat rapat telah disiagakan satu hari sebelumnya.
13. Selama rapat, pasukan piket menjaga ketat sekitar lingkungan rapat agar setiap orang yang masuk maupun keluar wajib melaporkan diri dengan menyebutkan pangkat, kesatuan, serta maksud dan tujuan kedatangan atau kepergian.
14. Selain officer bagian penerangan tidak diperbolehkan memberikan keterangan kepada publik.
15. Kegiatan melacak kebenaran informasi hanya dilakukan oleh officer yang bertanggunjawab.
16. Officer atau soldier dilarang melakukan tindakan yang mengganggu keharmonisan keluarga sesama.
BAB VIII.
SANKSI DAN HUKUMAN
Pasal 104.
Pelanggaran Kategori Ringan
1. Memfitnah.
2. Menyebarkan gosip dan rumor.
3. Menipu
4. Tidak menghiraukan panggilan atau undangan
5. Terlambat jam Dinas
6. Menyebarkan informasi tentang kampanye militer dan politik kepada kerabat-keluarga di luar jalur resmi.
Pasal 105.
Pelanggaran Kategori Sedang
1. Mencuri
2. Melalaikan tugas harian
3. Perizinahan
4. Pemerkosaan
Pasal 106.
Pelanggaran Kategori Berat
1. Berkomunikasi dengan musuh
2. Menerima dan menggunakan barang musuh
3. Merusak alat negara
4. Memberikan senjata atau amunisi kepada pihak musuh.
5. Memberikan informasi, foto atau dokumen kepada pihak musuh.
Pasal 107.
Sanksi
1. Bentuk hukuman atas setiap pelanggaran kategori ringan adalah:
a. Paket Satu (akan diatur dalam ketentuan tersendiri).
b. Paket Dua (akan diatur dalam ketentuan tersendiri).
2. Bentuk hukuman atas setiap pelanggaran kategori sedang adalah:
a. Ganti rugi dengan barang yang sama atau jumlah uang yang senilai dengan harga barang.
b. Denda untuk kasus pemerkosaan adalah pembayaran sejumlah uang senilai Seribu Kina (1.000 Kina).
c. Denda untuk kasus mengganggu istri orang adalah pembayaran sejumlah uang senilai Dua Ribu Lima Ratus Kina (2.500 Kina).
d. Penurunan Pangkat.
e. Hukuman Paket B (akan diatur dalam ketentuan tersendiri).
3. Bentuk hukuman untuk setiap pelanggaran kategori berat adalah:
a. Dinon-aktifkan selama tiga bulan dengan ketentuan tidak mengulangi kesalahan yang sama.
b. Jika setalah tiga bulan yang bersangkutan masih melanggar maka dipecat dari kesatuan.
c. Kalau setelah pemecatan diketahui bertindak membahayakan kesatuan atau perjuangan, maka ditembak mati.
Pasal 108.
Tahapan Hukuman Kategori Pelanggaran Berat
1. Seseorang yang berkomunikasi dengan pihak musuh atau menerima dan menggunakan barang musuh, akan diberikan surat teguran pertama. Jika tidak ada perubahan, diberikan surat non aktif selama enam bulan. Selanjutnya yang bersangkutan dipecat jika tidak mengindahkan sanksi pertama dan kedua.
2. Seseorang yang merusak alat negara harus memperbaiki atau menggantinya. Jika yang bersangkutan selama belum sanggup memperbaiki atau mengganti maka tidak diijinkan memegang senjata.
3. Seseorang yang memberikan senjata atau amunisi ke pihak musuh akan menerima hukuman tembak mati.
BAB IX.
ATURAN TAMBAHAN DAN PENUTUP
Pasal 109.
1. Keputusan tentang PERATURAN SEMENTARA SISTEM ADMINISTRASI DAN MENEJEMEN ORGANISASI TENTARA REVOLUSI WEST PAPUA ini berlaku sebagai aturan sementara.
2. Officer, Staf of Regional Defence Headquarters, dan Regional Defence Commanders agar menyesuaikan diri dan pasukannya dengan Keputusan ini serta melakukan perubahan – perubahan seperlunya.
3. Disiplin militer ini tidak berlaku terhadap masyarakat sipil.
Pasal 110.
Tugas-Tugas Mendesak
Sebagai konsekwensi dari Keputusan ini, maka ada sejumlah tugas mendesak yang harus diselesaikan dalam tempo sesingkat-singkatnya, yaitu:
1. Agar sesegera mungkin memberikan briefing kepada Staf Central Defence Headquarters dan Regional Defence Headquarters tentang keputusan ini.
2. Agar Staf Defence Headquarters dan para Officers melakukan rapat-rapat kilat khusus untuk mensosialisasikan dan selanjutnya menerapkan keputusan ini.
3. Agar sesegera mungkin memberikan briefing kepada Staf Central Defence Headquarters dan Regional Defence Headquarters tentang keputusan ini.
Pasal 111.
Anggaran Rumah Tangga dan Tanggal Berlaku
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Keputusan ini akan diatur dalam keputusan tersendiri sebagai Anggaran Rumah Tangga Tentara Revolusi West Papua.
2. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan dilakukan perubahan dan/atau penyesuian seperlunya bila dianggap perlu.
Ditetapkan di: Central Defence Headquarters
Pada Tanggal: 1 Desember 2009
——————————————————
Supreme Commander,
Mathias Wenda, General TRWP.
BRN: A.001076
Daftar Lampiran
Lampiran A. Blanko Laporan Kegiatan Officers
Lampiran B. Blanko Laporan Kegiatan Operasi Lapangan
Lampiran C. Gambar dan Lambang Pangkat
Lampiran D1: Contoh Surat Biasa
Kepada Yth.:
Komandan Operasi
Markas Pusat Pertahanan Tentara Revolusi West Papua;
Di Tempat
Salam Revolusi,
Dalam rangka pembenahan administrasi dan organisasi, maka dengan ini Panglima Tertinggi Komando Revolusi Tentara Revolusi West Papua mengundang seluruh anggota Staf Markas Pusat Pertahanan untuk hadir dalam Briefing Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi tentang Disiplin Militer Tentara Revolusi West Papua pada:
Hari/Tanggal: Selasa 24 November 2009
Waktu: 12:00 pagi
Tempat: Kantor Sekretariat-Jenderal TRWP
Dikeluarkan di: Markas Pusat Pertahanan
Pada tanggal: 22 November 2009
Panglima Tertinggi Komando Revolusi,
Mathias Wenda, Gen. TRWP
NBP: A.001076
Lampiran D2: Contoh Surat Keputusan
KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI
NOMOR: 16/A/PANGTIKOR-TRWP/SK- RECR.APPNT./XII/2009
TENTANG
PEMBERIAN PANGKAT DAN PENGANGKATAN
Atas nama segenap komunitas makhluk dan tanah serta bangsa Papua, atas nama semua pahlawan yang telah gugur di medan perjuangan ataupun yang masih hidup dan yang akan lahir; atas berkat dan anugerah Sang Khalik Langit dan Bumi, demi Kebenaran Mutlak dan Kasih sayang dan Persaudaraan Melanesia, Panglima Tertinggi Komando Revolusi,
Menimbang:
1. bahwa perjuangan bangsa Papua untuk merdeka dan berdaulat telah lama diperjuangkan dan karena itu perlu dilanjutkan dengan kegigihan juang para gerilyawan Tentara Revolusi West Papua,
2. bahwa dalam pada itu perlu dilakukan penilaian dengan memberikan penghargaan atas dedikasi dan pengabdian kepada amanat penderitaan rakyat dalam menentang penjajah,
3. bahwa hal pemberian penghargaan itu perlu dilakukan dengan sebuah Surat Keputusan.
Mengingat:
1. Pengorbanan hartabenda, tenaga, waktu, biaya dan nyawa selama sejarah perjuangan bangsa Papua;
2. Jasa-jasa pejuang yang bersangkutan dalam menjalankan tugas dan tanggung-jawab sebagai pengabdian kepada bangsa dan tanah air, dan
3. Hak Istimewa para Pejuang Kemerdekaan bangsa Papua.
Memperhatikan:
1. Anggaran Dasar Tentara Revolusi Papua Barat;
2. Keputusan Kongres TPN/OPM PB. Nomor: 8 Tahun 2006 Tentang Resolusi Kongres TPN/OPM Papua Barat Tahun 2006;
3. Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi Nomor: 11/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/XII/2009 Tentang Komite Perumus Revolusi West Papua;
4. Keputusan Panglima Tertinggi Komando Revolusi Nomor: 02/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/XII/2009 tentang Peraturan Sementara Sistem Administrasi dan Menejemen Organisasi Tentara Revolusi West Papua.
Dengan persetujuan bersama Central Defence Headquarters Staff
MEMUTUSKAN
Menetapkan:
1. Pertama,
a. Nama: …………….
b. NBP: -
c. Pangkat: -
d. Jabatan: Staff Sekretariat-Jenderal Central Defence HQ
2. Kedua, terhitung sejak tanggal Surat Keputusan ini diberikan pangkat dan jabatan sebagai berikut:
a. Nama: …………….
b. BRN: A.DF 00310076
c. Pangkat: Major
d. Jabatan: Staff Sekretariat-Jenderal
3. Ketiga, Gaji dan lain-lain Hak berdasarkan Surat Keputusan ini akan diatur kemudian sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Keempat, Surat Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal penetapan.
Ditetapkan di: Central Defence Headquarters
Pada Tanggal: 31 Desember 2009
——————————————————
Panglima Tertinggi,
Mathias Wenda, Gen. TRWP.
BRN: A.001076
Lampiran E. Contoh Stempel
Lampiran F. Contoh Penomoran Surat
1. KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI NOMOR:001/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/VI/2009 TENTANG PENGGUNAAN NAMA ATAU ISTILAH DALAM ORGANISASI DAN NAMA NEGARA
2. KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI NOMOR: 11/ PANGTIKOR-TRWP /S.K./XI/2008 TENTANG KOMITE PERUMUS REVOLUSI WEST PAPUA
3. Surat Perintah Operasi Terbatas Nomor: 32/PANGKORTI-TRWP/S.P.T./17-XII/2009 tentang Operasi Pembalasan atas Pembunuhan Gen. TRWP Kelly Kwalik
4. KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI NOMOR: 14/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/XII/2009 TENTANG KOMANDO PASUKAN OPERASI KHUSUS
5. KEPUTUSAN PANGLIMA TERTINGGI KOMANDO REVOLUSI NOMOR: 002/A/PANGTIKOR-TRWP/SK/XII/2009 TENTANG SISTEM ADMINISTRASI DAN MENEJEMEN ORGANISASI TENTARA REVOLUSI WEST PAPUA
Lampiran G. Surat Acara Sumpah
SURAT ACARA SUMPAH
———————————————
Nomor: …./A/MPP-TRWP/SAS/XII/20….
Pada hari ini …………. tanggal ………………………. bulan ………………………tahun …………………… ………………………………….. bertempat di ……………………………. saya Nama:………………………. BRN:………………….Jabatan: …………………… Kesatuan: …………………. bersedia dilantik menjadi “Soldier/Officer Tentara Revolusi West Papua” serta mengambil “Sumpah dan Janji” sebagai berikut:
“SAYA BERSUMPAH ATAS NAMA SEGENAP KOMUNITAS MAKHLUK DAN TANAH SERTA BANGSA PAPUA, ATAS NAMA PAHLAWAN YANG TELAH GUGUR DI MEDAN PERJUANGAN ATAUPUN YANG MASIH HIDUP DAN YANG AKAN LAHIR, DEMI NAMA TUHAN PENCIPTA DAN PEMELIHARA LANGIT DAN BUMI”
bahwa saya menyatakan dengan sesungguhnya
1. siap diangkat menjadi “Soldier/ Officer* Tentara Revolusi West Papua” tanpa paksaan dan dengan dalih apapun.
2. akan tetap tunduk kepada perintah dan setia menjalankan tugas dan tanggung-jawab revolusi kapanpun dan di manapun saya berada, dan dalam keadaan bagaimanapun juga.
3. akan bekerja cermat serta senantiasa mendahulukan kepentingan revolusi dan aspirasi bangsa Papua daripada kepentingan pribadi atau golongan.
4. akan setia memegang rahasia Negara dan menjalankan segala sesuatu dalam jabatan ini dengan tidak sekali-kali menerima apapun dari siapapun juga.
Sumpah dan janji dimaksud diucapkan di hadapan Pejabat yang mengangkat.
General Jeck Milian Kemong is New Successor to the late General Kelly Kwalik

West Papua National Coalition for Liberation (WPNCL)
Secretariat, c/o: WPPRO, P.O. Box 1571, Port Vila, Republic of Vanuatu,
+ 678 5540090 or +678 7751659, E-mail: rexruma@hotmail.com;
awulkeweng@yahoo.com; morningstar@vanuatu.com.vu
Press Release 18th January 2010.
General Jeck Milian Kemong is New Successor to the late General Kelly Kwalik
“One Kelly Kwalik was killed but hundreds and thousands Kelly Kwalik have emerged and grown strong like mushrooms in the rain-season”. The significance of this words become political reality today that hundreds and thousands young and revolutionary freedom fighters are ready to sacrifice themselves for the just cause of their motherland-West Papua.
The killing itself has leaved a deep wound and sorrow but on the other hand, it encouraged more Papuan young people and his fellow freedom fighters to carry out those heavy revolutionary duties and obligations that the late Kelly Kwalik leaved behind.
On 25th December, new military changing occurred in the Headquarter of the KODAM III, Nemangkawi of the Central Highland of West Papua. In an extra-ordinary meeting, General Jeck Milian Kemong was elected as new Commander the KODAM III, Nemangkawi, succeeding the late General Kelly Kwalik, which result cannot be disputed for whatever reasons. The leadership of the OPM and WPNCL has accepted this democratic decision and the approval has officially been made. We welcome new commander and we wish to cooperate with you.
“ We invite all military ranges within KODAM III, Nemangkawi and Units within every KODAM TPN and appeal to accept and give full support to this democratic decision. The acknowledgment to the succession had officially been made and for this reason, all forms of illegal claim must stop because such claims will not bring progress in the struggle”, said leader of the OPM and Vice Chairman of WPNCL, Dr. Otto Ondawame.
General Jeck Milian Kemong have been closer alliance to the late General Kelly Kwalik. He has joined the national liberation struggle since 1977. He was born in Tsinga village-one of the landowners to the Freeport mining area but grew up and went to primary school in Amungun of Akimuga district together the late Kelly Kwalik and Dr. Otto Ondawame in 1960s. He was former Catholic seminary in Abepura from1968 to 1971. He was royal soldier to his commander, the late Kelly Kwalik. In 1977, he took part in the attack and destroyed Freeport’s pipeline that resulted the lost of million of USA dollars.
We call upon all freedom fighters in the immediate region and the nation as whole to accept this democratic decision and work together in fighting against our common enemy- the occupation forces.
We announce to the general public that the killing of the Papuan Great Leader, the late Kelly Kwalik will never underestimate peaceful dialogue that has already been in the process. His successor, General Jeck Milian Kemong will continue the peace initiative until a lasting peace will achieve in West Papua.